Pergeseran Paradigma Pembatasan Usia Perkawinan Dan Penerapannya Dalam Penyelesaian Perkara Dispensasi Kawin

Mohammad Yasir Fauzi

Abstract


Abstrak : Pergeseran paradigma pembatasan usia perkawinan membawa dampak adanya pandangan yang berbeda dalam penyelesaian masalah dispensasi perkawinan. Perbedaan paradigma antara pembatasan usia nikah dalam rangka mencapai perkawinan ideal dengan pembatasan usia nikah dalam rangka perlindungan anak memiliki landasan hukum yang berbeda. Alasan-alasan dispensasi seperti telah adanya hubungan percintaan antara anak dengan pasangannya hingga kehamilan di luar nikah, masalah ekonomi, tuntutan adat istiadat senantiasa bertentangan dengan isu-isu yang muncul dalam paradigma perlindungan anak, seperti hak anak atas pendidikan, kesetaraan gender, kesehatan reproduksi yang bermuara pada isu kepentingan terbaik bagi anak. artikel bertujuan menjawab pertanyaan bagaimanakah terjadinya pergeseran paradigma dalam pembatasan usia kawin dan seperti apa penerapannya dalam  penyelesaian perkara dispensasi kawin di Pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan mengkaji bahan primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa dokumen tertulis seperti buku referensi dan bahan hukum tersier. Penulis menggunakan pendekatan normatif analitik dalam menganalisa data, kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Hasilnya pergeseran paradigma pembatasan usia perkawinan dipengaruhi dua hal yaitu paradigma  perkawinan ideal dan paradigma perlindungan anak. Adapun integrasi paradigma perkawinan ideal dan perlindungan anak dalam larangan perkawinan usia anak, dapat dilihat dalam pengaturan mengenai dispensasi kawin sebagai tindak lanjut atau mekanisme penyimpangan atas batasan umur pernikahan.

Kata Kunci : usia perkawinan, batas usia perkawinan, dispensasi


Full Text:

PDF

References


Anggoro, Yoga, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan UndangUndang 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, (Jakarta: Transmedia Pustaka, 2007)

Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan Ham, Laporan Pengkajian Hukum Tentang Optional Protocol Cedaw Terhadap Hukum Nasional Yang Berdampak Pada Pemberdayaan Perempuan, (Jakarta: BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM, 2007)

Bappenas, National Strategy On The Prevention Of Child Marriage, (Jakarta: Bappenas, 2020)

Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women

Convention on Consent to Marriage, Minimum Age for Marriage and Registration of Marriages 1962

Ebetürk, Irem, Global diffusion of laws: The case of minimum age of marriage legislation, 1965–2015,” European Journal of Cultural and Political Sociology

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Buku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, (Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) 2020

Rahmad Rosyadi, A., Indonesia: KB di Tinjau dari Hukum Islam, Cet 1(Bandung: Pustaka Pelajar,1999)

Simanjuntak, P.N.H, HUkum Perdata Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2015)




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v3i1.11244

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by:



El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law