Mediasi Virtual Dalam Perkara Perceraian Perspektif Maslahah

Nurul Izzah Izzah, Hervin Yoki Pradikta

Abstract


Abstrak : Mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama Gedong Tataan tidak selalu dihadiri oleh kedua belah pihak secara langsung, adakala pihak diwakili oleh kuasanya untuk menghadiri mediasi (mediasi dilakukan secara virtual). Realitasnya pemberlakuan mediasi secara virtual dimasa pandemi ini kurang efektif dalam menyelesaikan perkara, terbukti dari belum adanya perkara yang berhasil diselesaikan dengan mediasi virtual. Untuk itu tulisan ini mencoba untuk mengkaji bagaimana penerapan mediasi virtual dalam perkara perceraian yang dilakukan di Pengadilan Agama Gedong Tataan dalam sisi kemaslahatannya. Penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Perihal metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara. Lokasi yang diambil yaitu di Pengadilan Agama Gedong Tataan. Adapun metode analisis data yang Penulis gunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil dari penelitian diketahui penerapan mediasi yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Agama Gedong Tataan belum cukup baik dan dirasa kurang efektif dalam menyelesaikan masalah perceraian. Faktor yang menyebab mediasi virtual dilakukan karena Tergugat atau Penggugat berada di daerah jauh yang tidak memungkinkan untuk dapat hadir ke pengadilan karena pandemi sehingga mediasi dilaksanakan virtual.Penerapan mediasi secara virtual persfektif maslahat sudah sesuai, dalam hal ini maslahat membantu bagi para pihak dalam berperkara dalam memberikan perdamaian dan menghindari kemudharatan.

Kata Kunci: Maslahah, Mediasi, Perceraian


Full Text:

PDF

References


A. Hanafie, Usul Fiqh, Jakarta: Wijaya, 1989.

Abu Daud Sulaiman ibn al-Asy’ats al-Sajistany, Sunan Abu Dawud, Juz II, Beirut: Dar al-Fikr, 1994.

Ari Kunto Suharsimi, Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktik, Jakarta : Rinika Cipta, 2002.

Fuady Munir, Arbitrase Nasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisniss, Bandung Citra Aditya Bakti, 2000

Moleong Lexy, Metode penelitian Kualitatif,Bandung: PT Remaja Roska Karya, 2000.

Prastowo Andi, Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Sri Puspitaningrum, ‘Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan’, Spektrum Hukum, 15.2 (2018), 275 .

Suhrawardi K Chairuman Pasaribu, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Sunggono Bambang,MetodologiPenelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2016.

Syarifudin Amir, Ushul FiqhJilid 2, Jakarta: Kencana, 2008.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v3i1.12118

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by:



El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law