Faktor-Faktor Orang Tidak Melaksanakan Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam

Muhammad Khusaini, Bambang Prasetyo, Zezen Zainul Ali

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi praktik selibat di masyarakat, alasannya, dan bagaimana agama mengatur praktik tersebut. Melaksanakan pernikahan berarti memenuhi suatu perintah agama sekaligus memenuhi Sunnah Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, jika seseorang memenuhi syarat-syarat untuk menikah, maka ia diperintahkan untuk menikah karena dengan menikah akan menjadikan hidupnya lebih sempurna. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dan penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Metode penelitian yang digunakan adalah fenomenologis, dan pengumpulan datanya menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menghalangi seseorang untuk menikah di usia dewasa antara lain kurangnya persiapan materi, mengalami kegagalan pernikahan dan trauma yang mendalam, serta terlalu fokus pada tanggung jawab dan pekerjaan. Dalam Islam, puasa merupakan jalan keluar bagi mereka yang tidak mampu membiayai biaya pernikahan, namun jika ada keadaan dimana seseorang sudah tidak mampu lagi menahan godaan syahwat dan tidak mampu membiayai biaya pernikahan. Apabila seseorang tidak mampu menahan godaan syahwat dan tidak mampu membiayai biaya perkawinan, maka perkawinan menjadi wajib. Faktor-faktor tersebut dapat memberikan dampak yang beragam mulai dari dampak kesehatan, dampak psikologis, dampak sosial, keengganan untuk menikah, hingga dampak agama.

References


Abdul Azis Muhammad Azzam dan Abdul Wahab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009.

Abdul Aziz Dahlan, et. al., Ensiklopedi Hukum Islam, cet. 2, Jil. 5, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000.

Abdul Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, cet. ke-1, Jakarta: Prenada Media, 2003.

Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, cet. ke-1, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2003.

Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam, Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim, Jakarta: Darul Falah, 2002.

Ach, Muzakki Khalil, “Kenapa Tidak Menikah”, http://laros.heavenforum.com/diskusi-dan-belajar-f7-tak-menikah-t579htm, diakses pada tanggal 11 Agustus 2019.

Agus Salim, Risalatun Nikah, cet. ke-3, Jakarta: Pustaka Amani, 1989.

Ahmad Atabik dan Khoridatul Mudhiiah, “Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam”, YUDISIA, Vol. 5, No. 2, Desember 2014.

Ahmad Kasyful Anwar, Fondasi Keluarga Sakinah, Bacaan Mandiri Calon Pengantin, Jakarta: Subdit Bina Keluarga Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, 2017.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani, Kitab Buluhul Marram, Hadis ke-993, Jakarta: Pustaka Amani, 2000.

Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga Pedoman Keluarga dalam Islam, Jakarta: Amzah, 2010.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2009.

Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat 1, cet. ke-8, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2018.

Cemplia, “Anjuran Menikah”, dari Anjuran Menikah….. « Awali hidup dengan menangis…. (wordpress.com), artikel ini diakses pada tanggal 01 Juli 2019.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: CV. Diponegoro, 2005.

Enizar, Pembentukan Keluarga Berdasarkan Hadits Rasulullah, Metro: STAIN Jurai Siwo Metro, 2015.

Fahmi Nur Hamidah “Hukum Tabattul dalam Pandangan Islam”, hanizyfahma.blogspot.com diunduh pada 10 Mei 2019.

Fitria Stephany Tahir, “Tinjauan Hukum Islam Tentang Hidup Membujang Karena Keterbatasan Ekonomi”, Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (2010) diunduh pada tanggal 26 Maret 2019.

Helmi Anshori, Modul Fasilitator Kursus Calon Pengantin, Jakarta: Departemen Agama R.I. Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji Proyek Peningkatan kehidupan Keluarga Sakinah, 2003.

Hukum Membujang Menurut Islam, dalam www.Islamnyamuslim.com, diakses pada 10 Mei 2019.

Ibnu Hajar Al-Asqalani, Terjamah Bulughul Marom, Bandung: Diponegoro, 2010.

Khoirudin Nasution, Hukum Perkawinan 1 dilengkapi perbandingan Undang-Undang Negara Muslim Kontemporer, Yogyakarta: Academia dan Tazzafa, 2013.

Mahmud Mahdi Al-Istanbuli “Kado perkawinan”, dalam (PDF) Mahmud Mahdi Al-Istanbuli-Kado Perkawinan.pdf | Puja Setiawan - Academia.edu, diunduh pada 01 Juli 2019.

Mardani, Hadis Ahkam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.

Mufliha Wijayati, Hukum Keluarga di Indonesia, Yogyakarta: Idea Press, 2014.

Muhamad Nasrudin Al-Abani, Shahih Sunnah Tirmizi 1, cet. 1, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.

Muhammad Ali As Sabuni, Perkawinan Dini yang Islami, Jakarta: Pustaka Amani, 1996.

Muhammad bin Ibrahim al-Hamad, Trilogi Perkawinan, cet. 1, Jakarta: PT. Griya Ilmu Mandiri Sejahtera, 2016.

Muhammad Masrur, “Kritik Hadis Ancaman Neraka bagi Jomblo Seumur Hidup”, dalam https://bincangsyariah.com/kalam/kritik-hadis-ancaman-neraka-bagi-jomlo-seumur-hidup.

Muhammad Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, cet. 1, Jil. 3, Jakarta: Tinta Abadi Gemilang, 2013.

Nur Hidayah, “Implementasi Ayat 32 dan 33 Surat An-Nur Tentang Penyegeraan dan Penundaan Pernikahan”, ISTI’DAL; Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 7, No. 1, Januari-Juni 2020.

Saleh Al-Fauzan, Fiqih Sehari-Hari, Jakarta: Gema Insani, 2006.

Sayyid Ahmad Al-Musayyar, Fiqih Cinta Kasih, Kairo Mesir: Erlangga, 2008.

Siti Zulaikha, Fiqih Munakahat 1, cet. 1, Yogyakarta: Idea Press, 2015.

Syaikh Abdul Azis Abdullah bin Bas, Fathul Bahri Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari, cet. 4, Jil. 25, Jakarta: Pustaka Azzam Anggota IKAPI DKI, 2015.

Syaikh Abdul Azis, Abdullah Bin Bas, Fathul Bahri, t.tp. Dar Al-Gadeed, 1433 H.

Tihami, Sohari Shahrani, Fikih Munakahat; Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.

Tobibatussaadah, Tafsir Ayat Hukum Keluarga 1, Jakarta: Amzah, 2013.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 1, Bandung: Citra Umbara, 2016.

Wahyu Wibisana, “Pernikahan dalam Islam”, Jurnal Pendidikan Agama Islam – Ta’lim, Vol. 14, No. 2, 2006.

Wawancara dengan Bapak SBT, Masyarakat Desa Rantau Jaya Udik II Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, 29 Oktober 2019.

Wawancara dengan Bapak SR, selaku Kepala Desa Rantau Jaya Udik II Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, 29 Oktober 2019.

Wawancara dengan Bapak THD, Selaku Tokoh Agama Desa Rantau Jaya Udik II Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, 29 Oktober 2019.

Wawancara dengan DN, di Desa Rantau Jaya Udik II pada tanggal 21 Juni 2019.

Wawancara dengan Ibu SDA, Masyarakat Desa Rantau Jaya Udik II Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, 29 Oktober 2019.

Wawancara dengan SDN, Masyarakat Desa Rantau Jaya Udik II Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, 30 Oktober 2019.

Wawancara dengan SP, di Desa Rantau Jaya Udik II pada tanggal 21 Juni 2019.

Wawancara dengan SYN, Masyarakat Desa Rantau Jaya Udik II Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, 29 Oktober 2019.

Wawancara dengan WG, di Desa Rantau Jaya Udik II pada tanggal 22 Juni 2019

Wawancara dengan WG, Masyarakat Desa Rantau Jaya Udik II Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, 31 Oktober 2019.

Wikipedia “Bujang”, pada http://id.wikipedia.org/wiki/bujang, diakses pada tanggal 1 Juli 2019.

Yusuf Al-Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, Singapura: Pustaka Islamiyah Pte., Ltd., 1995.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v4i2.19233

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by:



El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law