Komparasi Dampak Perbuatan Zina Dalam Hukum Perdata Indonesia (KUHPerdata) dan Hukum Islam

Tomi Agustian, Dinda Setiawati

Abstract


Abstrak: Seiring berkembangnya zaman, pergaulan antara laki-laki dan perempuan semakin merosot hingga dapat terjerumus dalam zina yang diharamkan. Dampak dari perbuatan zina ini akan mengakibatkan hamil di luar nikah bagi perempuan, dan biasanya untuk menutupi aib tersebut wanita hamil akibat zina akan dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Sumber data utama yang menjadi objek penelitian adalah hukum Perdata Indonesia dan Kompilasi hukum Islam (KHI). Adapun hasil penelitian ini adalah Dampak Perbuatan Zina Dalam Hukum Perdata Indonesia yaitu terdapat larangan pernikahan pelaku zina dalam pasal 32 KUH Perdata yang larangan ini bertujuan supaya bermaksud untuk meminimalisir kasus perzinaan yang terjadi dalam pergaulan masyarakat. Sedangkan sebaliknya Perbuatan Zina dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah tercampurnya kehormatan nasab. Maka, untuk memelihara nasab dianjurkannya pernikahan, sehingga pernikahan sesama pelaku zina dibolehkan. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama dan sesuai dengan surat an-Nur ayat 3 serta sejalan dengan pasal 53 KHI. Kebolehan pernikahan zina ini secara keseluruhan dilihat dari segi kemaslahatan dan kekhawatiran dari kemudharatan yang akan ditimbulkan. Perbandingan Hukum Positif Dan Hukum Islam Terkait Dampak Perbuatan Zina adalah dilihat dari perbedaan antara ketentuan larangan dan kebolehan mengenai dampak perbuatan zina (pernikahan). Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa Hukum positif melarang adanya pernikahan zina dikarenakan supaya masyarakat tidak terjerumus ke dalam zina dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas. Sedangkan hukum Islam membolehkan pernikahan zina karena melihat kemaslahatan yang akan ditimbulkan yaitu terpeliharanya kehormatan nasab.


References


Abdurrahman bin Abdurrahman Syumailah Al-Adhal. Al-Inkihat-u-al-Fasidah. (Dirasah Fiqhiyah Muqarranah). Al-Maktabah Al-Dauliyah, At-Riyadh, 1984). 148; Lihat, Agus Salim Nst: Menikahi Wanita Hamil Karena Zina Ditinjau dari Hukum Islam. Jurnal Usshuluddin VOL. XVII No. 2. juli 2017.

Al-Allamah, Asy-Syakhi Abdul Aziz dan Muhammad Shalih Al-Munajjid. Dosa-dosa Yang Diremehkan. (Muharramat Istahnaa Bihan-Naas). diterjemahkan oleh Syamsuddin Tu. cet. 1. Jakarta : Pustaka Al-Kautsar. 1995.

Ali, Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Jakarta : Sinar Grafika. 2009.

Al-Khatib, Yahya Abdurrahman. Fikih Wanita Hamil. Ponorogo : Qisthi Press. 2005.

Arifin, Zainal. Pengantar llmu Hukum. Curup: Lp2 STAIN Curup. 2014.

Ash-Qalany. Ibnu Hajar. Bulughul Al-Maram. Jakarta : PT. Rineka Cipta. 1992.

Asy-Syarbini. Kitab Mughni Al-Muhtaj. jilid V dan Al-Mawardi, al-Hawi. jilid IX. Jakarta : Syirkatul Qudsi Mesir. 1978.

Asyhadie, Zaeni. Hukum Perdataan (Dalam Persepektif Hukum Nasional, KUH Perdata (BW).Hukum Islam dan Hukum Adat). Depok : PT Raja Grafindo Persada. 2018.

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami Wa adillatuh, jilid 6. Beirut : Dar Al-Fikr. 1984.

Dahlan,Q..Shaleh, A.A., dan M.D. Dahlan. Ayat-ayat Hukum Tafsir Dan Uraian Perintah-Perintah Dalam Al-Qur’an. Bandung : CV. Diponegoro. 1993.

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami Wa adillatuh, jilid 6. Beirut : Dar Al-Fikr. 1984.

HS, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta : Sinar Grafika. 2006.

Jamhari Makruf dan Tim Lindsey (eds), Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis, (Jakarta: Kencana, 2013)

Muhajir, Noeng. Metode Penelitian Kualitatif. Edisi II, Cet. VIII. Yogyakarta: Rake Sarasin. 1983.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta : Sinar Gafika. 2005.

Pudjosewojo, Kusmadi. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika. 1990.

Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah. Jilid II. Beirut Lebanon: Dar Al-Fikr. 1983.

Shihab, M. Quraish. Fatwa-fatwa M. Qurais Shihab : Seputar Tafsir Al-Qur’an. cet. ke-1. Bandung : Mizan. 2001.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : Rajawali Pers, 2001

Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta : PT Intermasa. 2003.

Supramono, Gatot. Segi-segi Hukum Hubungan Luar Nikah . Jakarta: Djambatan, 1998.

Tutik,Titik Triwulan. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta : Kencana. 2008.

Zuhdi, Masjfuk. Masail Fikhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam. edisi II. cet. ke-8. Jakarta : CV. Haji Masagung. 1994.

Undang-Undang

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, (Bandung : Diponegoro, 2005)

Perdata Tertulis (BW). Jakarta : Sinar Grafika. 2006




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v4i2.19313

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by:



El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law