DAMPAK PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pada Masyarakat Desa Srimenganten, Kec. Pulaupanggung Kab. Tanggamus)

Imas hasanah

Abstract



Abstrak: Dampak Pernikahan di Bawah Umur Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Islam, Perkawinan di bawah umur merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan dimana umur keduanya masih dibawah batas minimum yang diatur oleh Undang-Undang dan kedua calon mempelai tersebut belum siap secara lahir maupun batin, serta kedua calon mempelai tersebut belum mempunyai mental yang matang dan juga ada kemungkinan belum siap dalam hal materil. Keharmonisan rumah tangga yaitu terciptanya keadaan yang sinergis di antara anggota yang didasarkan pada cinta kasih dan mampu mengelola kehidupan dengan penuh keseimbangan (fisik, mental emosional dan spiritual). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis apa dampak dari adanya perkawinan di bawah umur terhadap keharmonisan rumah tangga. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach) yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan metode observasi dan wawancara. Dampak yang ditimbulkan dari perkawinan di bawah umur adalah tidak harmonisan rumah tangganya dikarenakan sering terjadi pertengkaran, pemikiran yang tidak sejalan. Sedangkan menurut hukum Islam bahwa tidak membolehkan terjadinya perkawinan di bawah umur karena banyak menimbulkan mudharatnya daripada menciptakan keharmonisan rumah tangganya.


Full Text:

PDF

References


Abdul Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2003.

Ahmad Sainul, Konsep Keluarga Harmonis Dalam Islam, Jurnal Al-Maqasid Volume 4nomor 1 Edisi Januari-Juni 2018.

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Ali Imron, Dispensasi Perkawiana Persepektif Perlindungan Anak, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTI Vol.5 No. 1 Januari 2011.

Aliy As’ad, Fathul Mu’in Jilid II, Terjemah. Moh. Tolchah Mansor, Menara Kudus, t.th.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011.

Ebook, Membangun Keluarga Harmonis, Jakarta: Lejnah Pentashihan Mushaf Al-Quran 3 Jilid, 2008.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 1990.

Pembinaan Keluarga Pra Sakinah dan Sakinah 1, Kementrian Agama RI, 2010.

Rahmatiah, Studi Kasus Perkawinan Dibawah Umur, Vol. 5, No. 1, Juni 2016

Salim Bin Smeer Al Hadhrami, Safinatun Najah, Terjemah. Abdul Kadir Aljufri, Mutiara Ilmu, Surabaya, Desember 1994.

Sarlito Wirawan Sarwono, Menuju Keluarga Bahagia 2, Jakarta: Bhatara Karya Aksara, 1982.

Ukasyah Athibi, Wanita Mengapa Merosot Ahlaknya, Jakarta: Gema Insani, 1998.

www.sarjanaku.com, 2013/01, Pengertian Keharmonisan Rumah Tangga, Diakses pada tanggal 9 oktober 2019, Pukul 14.30




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v1i2.7978

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by:



El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law