Khitan Perempuan Antara Tradisi dan Syari’ah

Agus Hermanto

Abstract


Artikel ini membahas tentang praktek khitan untuk kaum perempuan melalui perspektif hukum Islam. Khitan perempuan dilakukan dengan memotong, melukai dan menghilangkan sebagian dari alat vital yang terpenting dan terkait alat reproduksi perempuan. Praktik ini sesungguhnya tidak harus dilakukan oleh setiap perempuan. Khitan dapat dilakukan oleh perempuan jika ia memiliki libido seksual yang tinggi sehingga dihawatirkan akan membawanya ke jurang kemaksiatan. Namun jika khitan itu tidak mendatangkan manfaat, bahkan merusak organ perempuan, maka perbuatan itu harus ditinggalkan. Dalam Kaidah Fiqh kalau suatu perbuatan mendatangkan lebih banyak mudharat daripada kemaslahatan, (la dharara wa la dhirara), maka hukumnya adalah makruh dan harus ditinggalkan.


Full Text:

PDF

References


Al-Atsqalani, Ibnu Hajar, Fath al-Ba>ri fi Syarh al-Bukha>ri>, juz ke-11, Bairut: Dar al-Fikr, 1993

Al-Husaini, Aiman, Tahun Pertama Pernikahan, Bandung: Irsyad Baitussalam, 1991

Al-Jauziyyah, Ibnu Qayyim, Za>d al-Ma’a>d fi Hadyi Khayr al-Iba>d Muhammad Khatam al-Nabiyyi>n wa al-Ima>m al-Marsali>n, juz ke-1,2, Cairo: Matba’at al-Mashriyyah, tt.

Al-Malibari, Zainuddin bin Abdul Aziz. Fath al-Mu’in, terj. Oleh Abul Hiyadh, Surabaya: Al-Hidayah, 1993

Al-Shirazi , Abu Ishaq, al-Muhadzhab, , juz ke-1, Mesir: Isa al-Babi al-Halabi, tt.

Al-Syaukani, Nail al-Autha>r, juz ke-1, Bairut: Dar al-Ijl, 1973

Daud, Abu, al-Sunan, juz IV, Kitab al-Adab, nomor hadits 5271, Bairut: Dar al-Fikr, tt.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemah, Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2006.

Echol, John M., dan Shadily, Hassan, Kamus Inggris Indonesia, Cet. XIX, Jakarta: Gramedia, 1993

http://www.tokohindonesia.com/biografi/article/286-direktori/2343-muslimah-yang-berani-bersuara, diunduh pada tanggal 3 Februari 2016

http://www.tokohindonesia.com/biografi/article/286-direktori/2343-muslimah-yang-berani-bersuara, diunduh pada tanggal 3 Februari 2016

http://www.tokohindonesia.com/biografi/article/286-direktori/2343-muslimah-yang-berani-bersuara, diunduh pada tanggal 3 Februari 2016

https://id.wikipedia.org/wiki/Musdah_Mulia, diunduh pada tanggal 3 Februari 2016

Ibnu Katsir, Jami’ al-Usul, juz V, Beirut: Dar al-Ihya’ al-Turats al-Arabi, 1983.

Jarullah, Abdullah bin Ibrahim, Tanggung Jawab Wanita Muslimah, terj. Mukhtar Nasir, Solo: Pustaka Mantiq, 1996.

Keputusan Fatwa MUI No. 9 A, tahun 2008 Tentang Hukum Khitan Terhadap Perempuan, dikeluarkan di Jakarta, tanggal 7 Mei 2008.

Mahjuddin, Masa>’il al-Fiqhiyyah, Jakarta: Kalam Mulia, 2012

Makhluf, Hasanain Muhammad, Fikih Perempuan, Yogyakarta: LKiS, 2007

___________, al-Fata>wa> al-Syar’iyyah wa al-Buhu>th al-Isla>miyyah, juz ke-1, Kairo: al-Madani, 1971

Mernisi, Fatimah, Beyon The Veil: Seks dan Kekuasaan; Dinamika Pria-Wanita dalam Masyarakat Muslim Modern). Pent. Mashur Abadi, Surabaya: al-Fikr, 1997.

________, Setara Kehidupan Allah, Yogyakarta: Yayaan Prakarsa, 1995.

________, Wanita di dalam Islam, Yaziar Radianti (penterj.) Wanita di dalam Islam, Bandung: Pustaka, 1991.

Mulia, Musdah, Mengupas Seksualitas, Jakarta: Opus Press, 2015

Mustapa, Hasan, Adat Istiadat Sunda, terj. M. Maryati Sastrawijaya, Bandung: Alumni, 2010

Mustofa, Islam Membina Keluarga dan Hukum Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Kota Kembang, 1987.

Ramulyo, Muhammad Idris, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.

Sarapung, Elga, dkk., Agama dan Kesehatan Reproduksi, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999.

Summa, Muhammad Amin, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: Rajawali, 2004.

Syaltut, Mahmud, al-Fata>wa> , Kairo: Dar al-Qolam, tt.

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Yaswirman, Hukum Keluarga, Jakarta: Rajawali, 2004.

Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz ke-3, Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/klm.v10i1.343

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2017 KALAM

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

KALAM [ISSN: 0853-9510, e-ISSN: 2540-7759] published by Faculty of Ushuluddin and Religious Study Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia in collaboration with Asosiasi Aqidah dan Filsafat Islam (Islamic Theology and Philosophy Association).

Office: Faculty of Ushuluddin and Religious Study, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Letkol H. Endro Suratmin Street, Sukarame, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, Postal code 34513. Website: http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/kalam, Email: kalam@radenintan.ac.id.

Creative Commons License This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.