PERSYARATAN IZIN POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM

Muhammad Herowandi, Vika Arumningrat

Abstract


Poligami, terlepas dari segala kontroversinya adalah salah satu praktik pernikahan yang dibolehkan menurut syariat Islam. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai sebuah Negara hukum yang mengakui keberagaman agama, budaya, adat-istiadat, dan juga nilai-nilai komunitas, sudah barang tentu memiliki kewajiban untuk mengatur pelaksanaan poligami dalam rangka menghindari perbuatan semena-mena dan menjamin terlindunginya kaum perempuan dan anak sebagai bagian dari warga Negara Republik Indonesia. Melalui UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berasaskan monogami, Negara membuat kebijakan untuk membatasi, mengawasi, dan mengatur pelaksanaan poligami agar tetap sejalan dengan tujuan pernikahan yakni bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Keywords


Poligami ; Politik Hukum ; Islam

References


Ali Al-Shabuni. Tafsir Ayat Al-Ahkam Min Al-Quran. Depok: Keira Publishing. 2016

Hartono Ahmad Jaiz. Wanita Antara Jodoh, Poligami dan Perselingkuhan. Jakarta: Pustaka Al-Kaustar. cet. Ke-1. 2007

Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Nuansa Aulia. 2008.

M. Anshary MK. Hukum Perkawinan di Indonesia: Masalah-masalah Krusial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2010.

M. Quraish Shihab. Tafsir al-Misbah. Jakarta: Lentera Insani. 2000.

Mahfud M.D. Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Pustaka LP3ES . 2006.

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan (Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Yogyakarta: Liberty. 1982.

Triwulan Tutik dan Tritanto, Perspektif Perikatan Nikah. Jakarta: Prestasi Pustaka. 2007.

Wahbah Al-Zuhaily. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani. 2011

Moh. Mardi, “Problematika Hukum Poligami dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia”, dalam Jurnal Al-Ibrah, Vol. 4 No.2 Desember 2019.

Sumarni, “Kedudukan Hukum Islam dalam Negara Republik Indonesia”, Jurnal Al-‘Adalah Vol. X, No. 4 Juli 2012.

Muhammad Hafiz, Pelaksanaan Poligami dalam Pandangan Muhammad Sahrour (Tesis), Jakarta. UIN Syarif Hidayatullah. 2012.

Anonim, “UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan” (diakses melalui url https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-1-1974-perkawinan pada tanggal 6 Juli 2022 pukul 8.03)

Mahfud M.D., “Hukum Islam dalam Hukum Nasional” (diakses melalui url https://law.uii.ac.id/blog/2018/06/29/hukum-islam-dalam-hukum-nasional/ pada tanggal 4 Juli 2022, pukul 23.00)

Prima Sulistya, “Syarat poligami menurut UU memang sulit, bila dilanggar tak ada sanksinya”. (Diakses melalui url https://id.theasianparent.com/syarat-poligami pada tanggal 5 Juli 2022, pukul 14.00)




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/tps.v18i1.13124

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License

All publications by Jurnal TAPIS [ISSN-p 0216-4396; ISSN-e 2655-6057 ] are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License