FUNGSI PENGAWASAN DPRD DI ERA OTONOMI DAERAH

Liky Faizal

Abstract


Abstrak

DPRD merupakan lembaga yang oleh undang-undang memiliki posisi stategis dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah kabupaten dan kota. Realitas pelaksanaan fungsi DPRD tersebut kadangkala tidak secara maksimal. Hal ini dikarenakan ketidakpahaman para legislator untuk menjabarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan yang lebih ekstrim, keberadaan fungsi pengawasan hanya dijadikan alat untuk menyoroti kesalahan eksekutif bukan pada peran untuk membantu eksekutif dalam menjalankan tugas pemerintahan.

 

Kata Kunci: Pengawasan , DPRD


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Amy Y.S. Rahayu, 1997, Fenomena Sektor Publik dan Era Service Quality, dalam Bisnis dan Birokrasi.

Azhar Kasim 1993, Pengukuran Efektifitas dalam Organisasi, Lembaga Penerbit FEUI bekerjasama dengan Pusat antar universitas Ilmu-ilmu Sosial UI

Manan, Bagir, Menyongsong Fajar Otonomi, 2002, PSH Fakultas Hukum UII, Yogyakarta,

Pantius D Soeling 1997, Pem berdayaan SDM untuk peningkatan pelayanan, dalam Bisnis Birokrasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan penanaman Modal Di Daerah

Supriady Bratakusumah, Deddy dan Solihin, 2004, Dadang, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia N0.34 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/tps.v7i2.1533

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License

All publications by Jurnal TAPIS [ISSN-p 0216-4396; ISSN-e 2655-6057 ] are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License