URGENSI ATURAN HUKUM TERHADAP PENGATURAN PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU DI KABUPATEN MESUJI DAN TULANG BAWANG BARAT

Agus Marzuki

Abstract


Abstrak

 

Tujuan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam raelitanya DOB yang telah terbentuk tidak mampu mewujudkan kesejahteraan yang diharapkan. Adanya perbedaan persepsi dalam memaknai aturan hukum terhadap maksud dan tujuan serta proses pembentukan DOB telah berdampak pada pembentukan DOB menjadi sulit dikendalikan. Perbedaan persepsi hukum antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait dengan aturan pembentukan DOB, berakibat pada DOB yang terbentuk justru semakin terpuruk kondisinya dibandingkan dengan sebelum dibentuk DOB. Dalam hal diterbitkanya aturan hukum  yang terkait dengan pembentukan DOB maka pemerintah pusat berpersepsi untuk mencari calon DOB yang memang dapat berdiri sendiri dan mandiri dengan dasar kemampuan yang dimiliki baik sumber daya alam atau sumber daya manusianya.

 

Kata Kunci: Daerah, Otonomom, Baru, Aturan Hukum,

 


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Dimyati, Khudzaifah, Teorisasi Hukum Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Di Indonesia 1945-1990, Cetakan Kedua. Muhammadiyah University Press. Surakarta, 2004.

Ida, Laode, “Permasalahan Pemekaran Daerah di Indonesia”, Media Indonesia, Jakarta, 22 Maret 2005.

Kusumaatmadja, Mochtar, Pengaturan Hukum Masalah Lingkungan Hidup Manusia, Beberapa Pikiran dan Saran , Bina Cipta, Bandung, 1975.

Kusumaatmadja, Mochtar, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional Pola dan Mekanis Pembaharuan di Indonesia, Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bina Cipta, Bandung, 1986.

Lev, Daniel S, Hukum dan Politik Hukum di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan. LP3ES, Jakarta,1990.

M Friedman, Lawrence, The Legal System ,A Social Science Perspectiv, Russel Sage Foundation. New York. USA, 1975.

Rajagukguk, Erman, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi: Implikasi bagi Pendidikan Hukum di Indonesia, Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Indonesia, Jakarta, 4 Januari, 1997.

Rahardjo, Satjipto, Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Di Indonesia.Cetakan I Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

Rahardjo, Satjipto, Beberapa Pemikiran tentan Ancangan Antar disiplin dalam Pembinaan Hukum Nasional, Proyek Penulisan Karya Ilmiah Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Republik Indonesia bekerja sama dengan CV. Sinar Baru, Bandung, 1985.

Russell, Bertnard, Kekuasaan, sebuah Analisis Sosial Baru,Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1988.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Republik Indonesia Undang-undang nomor 50 tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung

Republik Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Republik Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Rhiti, Hyronimus, Filsafat Hukum, Edisi Lengkap (dari klasik sampai postmoderisme), Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2011.

Soemitro, Hanitijo Ronny, Studi Hukum dan Masyarakat. Cetakan kedua, Alumni, Bandung, 1985.

Supriyadi, Bambang, Pengembangan Daerah Otonom Baru, Disertasi IPB, 2012 Bogor.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/tps.v11i2.1612

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License

All publications by Jurnal TAPIS [ISSN-p 0216-4396; ISSN-e 2655-6057 ] are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License