PEMILIHAN KEPALA DAERAH LANGSUNG SEBAGAI PERWUJUDAN DEMOKRASI PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Ali Abdul Wakhid, Abd. Qohar, Liky Faizal

Abstract


Abstrak

 

Pilkada langsung diyakini sebagai jalan demokratis dalam memilih kepala daerah setelah sekian lama dalam kungkungan Rezim Orde Baru yang tidak memberikan kesempatan rakyat menentukan sendiri pemimpinnya.[1] Melalui Pilkada langsung, rakyat langsung dapat menentukan pemimpin daerahnya. Sehingga Pilkada langsung juga merupakan wujud nyata asas responsibilitas dan akuntabilitas karena kepala daerah harus bertanggung jawab langsung kepada rakyat.Penelitian ini bertujuan untuk: bertujuan untuk:  (1) mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pemilihan kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) mengetahui dan menganalisis pemilihan kepala daerah langsung sebagai perwujudan demokrasi.Penelitian merupakan penelitian dokrinal/normatif. Penelitian ini menganalisis peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan langsung kepala daerah sebagai perwujudan Demokrasi perspektif peraturan perundang-undangan

 

Kata Kunci: Pilkada, Demokrasi, Otonomi Daerah

 


[1] Andi Ramsses, Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung dan Perlunya Revisi Terbatas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, (Jurnal Ilmu Pemerintahan, Edisi 19 Tahun 2003)


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Agustina, Leo, Pilkada dan Dinamika Politik Lokal, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2009), h. 79

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010

HR, Saukani, Affan Gaffar, dan Ryass Rasyid, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 2002

Indrayana, Denny, Negara Antara Ada dan Tiada: Reformasi Hukum. Ketatanegaraan, Jakarta: Kompas, 2008

Mahfud, Moh. MD., Amandemen Konstitusi Menuju Reformasi Tata Negara,. Yogyakarta: UII Press,1999

Ramsses, Andi, Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung dan Perlunya Revisi Terbatas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Edisi 19 Tahun 2003

Susilo, Menyongsong Pilkada Yang Demokratis, artikel, Jakarta: Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.2 No. 2 – Juni 2005

Keputusan MK. No. 072-073/PUU-II/2004

Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota

UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

UU No. 8 Tahun 2015 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

UUD 1945 Amandemen IV

Janpatar Simamora, Harian Bisnis Indonesia, 21 Desember 2010




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/tps.v13i2.2033

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License

All publications by Jurnal TAPIS [ISSN-p 0216-4396; ISSN-e 2655-6057 ] are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License