Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Anak di Lingkungan Pendidikan (Studi Kasus Nomor: B-01281/SAP-01/XI/2018)

cindy tan, Vionita Stone, Michail Charles, Sonya Airini Batubara

Abstract


Abstract: Child abuse is a human issue in a form of social reality, especially in educational environment. This is because it is an essential factor for social changes - the changes that is needed to achieve a better and prosper life quality. Child protection, is therefore, critical for children to pursue their rights and opportunity endlessly - according to Law No. 35 of 2014. By using Normative Approach, the collected data will then be analysed against Disposition of Case No.: B-01281/SAP-01/XI/2018. The data included will be school interviews, books, journals, Legislation (Undang-Undang) and Government Regulation (Peraturan Pemerintah). This study aims to establish the impact of both government and school in child protection in school environment. The conclusion will determine the importance of a proper law by balancing both the law and  educational environment's fundamental. This will, therefore, resulting to a better and more realistic system - one that is practiacally responsible and realistic toward any practioner in the educational environment.

Keyword: Children, Education, School

Masalah perlindungan anak adalah suatu masalah manusia yang merupakan kenyataan sosial, terutama di dunia pendidikan, karena merupakan salah satu pilar utama dalam menentukan perubahan sosial - perubahan menuju ke arah kemajuan dan kesejahteraan hidup yang berkualitas. Pentingnya perlindungan anak di lingkungan sekolah agar mereka bisa memperoleh hak dan kesempatan seluas-luasnya, baik dalam materi teori maupun praktek; bukan hanya di luar sekolah, melainkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode Penelitian Yuridis Normatif, data yang dikumpulkan melalui analisis terhadap kasus disposisi nomor : B-01281/SAP-01/XI/2018; yang berupa wawancara di sekolah-sekolah, buku, jurnal, serta Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan pemerintah dan sekolah terhadap perlindungan hukum anak di lingkungan sekolah. Hasilnya menunjukan bahwa pentingnya membuat sistem yang baik dengan menyeimbangkan antara UU dengan kondisi sekolah, dimulai dari akarnya, sehingga akan menghasilkan buah yang baik pula dengan sistem nyata – yang bisa dipertanggungjawabkan dan direalisasikan secara praktisi. Terlebih lagi, di dunia pendidikan dan pihak yang berperan di dalamnya, pentingnya untuk meregulasi sistem secara faktual dan nyata.

Kata Kunci : Anak , Pendidikan , Sekolah


Full Text:

PDF

References


Nahuda, (ed), Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Pendidikan Jakarta:Pusat : Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta, 2007.

Abd. Rahman Assegaf, Pendidikan Tanpa Kekerasan : Tipologi Kondisi, Kasus dan konsep, Yogjakarta: Tiara Wacana, 2004, hal 3-4

Bahri Djamarah, (ed), Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif. Yogjakarta: Tiara Wacana, 2004.

Bahri, (ed), Guru dan Anak Didik, Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

Danim, (ed), Profesionalisme dan Etika Profesi Guru. Bandung: Alfabeta, 2010.

Darmadi, Pengembangan Model Metode Pembelajaran Dalam Dinamika Belajar Siswa, Yogjakarta: Grup penerbitan CV. BUDI UTAMA, 2017.

Prakoso Abintoro, Hukum Perlindungan Anak, Yogjakarta: Laksbang Presindo, 2018.

Abu Huraerah, Child Abuse (Kekerasan Terhadap Anak ) Bandung: Nuansa, 2007.

Saraswati Rika, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2009.

Sugijokanto Suzie, Cegah Kekerasan Pada Anak, PT Elex Media Komputindo,

Jakarta, 2014.

Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UIPress), Jakarta, 1986.

Harefa Beniharmoni, Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak, Deepublish, Yogyakarta, 2016.

Hermino, Agustinus, Kepemimpinan Pendidikan Di Era Globalisasi, Yogyakarta:

Pustaka Belajar, 2014.

Huraerah, A, Kekerasan Terhadap Anak: Fenomena Masalah Sosial Kritis di

Indonesia, Cetakan I. Jakarta: Nuansa, 2008.

J. Moleong, Lexy, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2002.

Afriansyah, A., “Foreigners Land Rights Regulations: Indonesia’s Practice”. Jurnal Mimbar Hukum, 27(1): 98-116, 2015

Mulyana, Edi H. “Guru Berkualitas, Profesional dan Cerdas Emosi”, Jurnal Saung Guru, Vol. 1 No. 2:1-11, Oktober, 2010.

Affandi Agus, “Dampak Pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap Guru dalam Mendidik Siswa”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol 11, No 2 , Juli-Desember, 2016.

Gosita, Arif, “Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-hak Anak”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Tarumanegara, Jakarta, Vol. V, No. 4, April, 1999.

Muchlid Sy. Wahab “Perlindungan Anak Dari Praktek Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Guru di Sekolah Dalam Prespektif HAM”, jurnal Lex Administratum, Vol. III No.3, Mei, 2015.

Fransiska Novita Eleanora, “Ramah Anak Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan dan Diskriminasi”, Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. VI, No. 3, Februari, 2018.

Derta Rahmanto, (ed)., “Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak Bagi Para Siswa dan Guru SDN CEMPAKA BARU 05 KEMAYORAN JAKARTA PUSAT”, Jurnal ABDIMAS Unmer Malang, Fakultas Hukum Universitas YARSI, Jakarta, Vol. III, No 1, Juni, 2018.

Jauhari, Imam.“Kajian Yuridis terhadap Perlindungan Anak dan Penerapannya

(Studi di Kota Binjai, Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang)”. Program Doktor Ilmu Hukum. Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan. Jurnal Psikologi Perkembangan. 2004. Jakarta: Yacobi, 2005.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/tps.v17i1.8006

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License

All publications by Jurnal TAPIS [ISSN-p 0216-4396; ISSN-e 2655-6057 ] are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License