HUKUMAN MATI ATAS DELIK PEMBUNUHAN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF

A. Khumedi Ja’far

Abstract


Abstract: The Death Penalty for Murderer in the Islamic Criminal Law and in the Indonesian Criminal Law. The issue of death penalty has always been a disputable issue among the jurists, especially in Indonesia. Those who support the punishment may reason that death penalty is in conformity with religious teachings and social principles; whereas those who oppose it find their reasons from humanitarians views which impose the human rights. This article tries to analyse how the Indonesia Criminal Law treats the issue of capital punishment and compare it with the Islamic Criminal Law, particularly in the case of intentional murders. It involves inter-disciplinal approaches-using not only normative but also sociological and psychological approaches. Having compared and analyzed the two legal systems, this study reveals that the adoption of the death punishment both in the Islamic and Indonesia Criminal Law, in fact, may strongly impose moral, justice and humanity values which are essential to create order and peace among humankind.
Keywords: death penalty, Indonesian criminal law, Islamic criminal law

Abstrak: Hukuman Mati Atas Delik Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif. Isu hukuman mati selalu menjadi masalah yang diperdebatkan oleh ahli hukum, khususnya di Indonesia. Mereka yang mendukung beralasan bahwa hukuman mati sesuai dengan ajaran agama dan prinsip-prinsip sosial; sedangkan bagi orang-orang yang menentangnya, mereka menemukan alasan dari sisi kemanusiaan dan pemberlakukan hak asasi manusia. Artikel ini mencoba untuk menganalisis bagaimana penerapan hukuman mati dalam sistem Hukum Pidana Indonesia, sekaligus membandingkannya dengan ketentuan Hukum Pidana Islam terutama dalam kasus pembunuhan yang disengaja. Studi ini menggunakan pendekatan antar-disiplin - tidak hanya melulu pendekatan normatif, tetapi juga pendekatan sosiologis dan psikologis normatif. Setelah melakukan pembandingan, studi ini menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati baik yang ada dalam Hukum Pidana Indonesia maupun dalam Hukum Pidana Islam sebenarnya justru memperkuat nilai moral, keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan, yang sangat dibutuhkan untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman umat manusia itu sendiri.
Kata Kunci: hukuman mati, hukum pidana positif, hukum pidana Islam


Keywords


hukuman mati; hukum pidana positif; hukum pidana Islam

Full Text:

PDF

References


Abû Zayd, Abd. al-Hamîd, al-Hayât Dirâsat Muqâranah Bain al-Syarîat wa al-Qanûn, Cairo: Dâr al-Nahdah al-Arabiyah, 1997.

Arabi, al-, Muhammad, Lisân al-Arabiyah, Bayrût: Dâr al-Fikr, t.t.

‘Audah, Muhammad, al-Tasyrî’ al-Islâm, Bayrût: Dâr al-Fikr, t.t.

Azhari, Muhammad Thahir, Negara Hukum Studi Tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1992.

Anwar, Muhammad, Fiqh Islam Pidana Perdata Islam, Bandung: al-Ma’arif, 1987.

Basyir, Ahmad Azhar, Refleksi atas persoalan Keislaman, Bandung: Mizan, 1994.

Darijarkoro, Pidana Mati di Indonesia, Jakarta: Ghalih Indonesia, 1985

Dariri, al-, Fathi, Khasâis aI-Tasyrî’ al-Islâm, Bayrût: Risâlah Hâsyim Ma’rûf, 1987.

Elliot, Medel A., Criminal in The Modern Society, New York: Harper and Brother Publisher, 1952.

Hamzah, Andi, Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu, Kini dan Masa Depan, Jakarta: Balai Aksara, 1985.

Halimah, Hukum Pidana Syari’at Islam Menurut Ajaran Ahlus Sunnah, Jakarta: Bulan Bintang, 1971.

Ibn Taimiyah, al-Siyâsah al-Syarî’ah fî Islâm al-Ru’iy wa al-Ra’iyah, Damaskus: Dâr al-Kutub al-‘Arabiyah, t.t.

Marjono, Hartono, Menegakkan Syari’at Islam dalam Konteks Kemanusiaan, Bandung: Mizan, 1997.

Ma’luf, Louis, al-Munjid fî al-Lughah, Bayrût: al-Masharif, 1986.

Maudûdi, HAM dalam Islam, Jakarta: Pustaka Ilmu, 1986.

Mulyana, R. Slamet, Perundang-Undangnn Majapahit, Jakarta: Bharata Press, 1967.

Munawir, Ahmad Warson, Kamus al-Munawir, Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1984.

Muthari, Murthada, Masyarakat dan Sejarah: Kritik Islam Orang Marhanisme dan Teori, Bandung: Mizan, 1980.

Muljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Bumi Aksara, 1994.

Purnomo, Bambang, Ancaman Pidana Mati dnlam Hukum Pidana di Indonesia,, Jakarta: Liberty, 1982.

Qolaiji, Muhammad Rawwas, al-Qisah fî al-lslâm, Bayrût: Dâr al-Fikr, t.t.

Ridwan, Zainab, al-Najâriyah al-ljtimâ’iyah fî al-lslâm, Kairo: Dâr al-Ma’ârif, 1970.

Simorangkir, J.C.T., Pelajaran HukumIndonesia, Jakarta: Gunung Agung, 1959.

Saleh, Ruslan, Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab, Jakarata: Galia Indonesia, 1983.

Sâbiq, Sayyid, Fiqh Sunnah, Bayrût: Dâr al-Fikr, 1992.

Simantupang, TB., Pidana Mati Ditinjau dari Penegak Hukum, Jakarta: Jaksa Agung, 1980.

Soekanto, Soejono, dan Sri Mahmudi, Penditinn Hukum Normatif Suatu Tindakan Singkat, Jakarta: Grafindo, 1995.

Soesilo, R., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Pelita, 1971.

Tambunan, R.O., Pidana Mati di Indonesia, Jakarata: Persada Raya, 1996.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v12i2.194

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2014 AL-'ADALAH

Creative Commons License

Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.