Optimalisasi Manajemen Wakaf (Studi di Kabupaten Demak)

Riyanto Riyanto

Abstract


Waqf, as one of the Islamic social and economic institutions has enormous potentials in encouraging efforts to improve people’s economy. As a country with a huge population and the Muslim majority, Indonesia needs to explore and develops the potential of this religious institution. The combination of religious orders and social values can be utilized as a strong ideological backdrop for the government in managing waqfs so as to grow and be productive. This study tries to examine the status of land endowed in wakaf in Demak district before and after the enactment of Waqaf Law Number 41/ 2004 as well as to identify factors supporting and hindering efforts to optimize wakaf empowerment. This research used a socio-normative approach and it was conducted in several locations within Demak Regency. This study reveals that wakaf institutions in Demak Regency have not been able to improve the welfare of the community. This is because a lot of wakaf land in the area are not managed professionally and productively. Therefore, in the future, it is necessary to develop the professionalism of the Nazir (curator) so that Wakaf institutions can be developed optimally and innovatively to achieve the prosperity of muslim society.

Keywords


waqf management, waqf institutions, welfare of the community, Demak

References


Anshori, Abdul Ghofur. Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, Cet. II. Yogyakarta: Pilar Media, 2006.

Asni. “Pengembangan Hukum Perwakafan di Indonesia.” Jurnal Al-‘Adl 7, no. 2 (Juli 2014): 5.

Dahliana, Ike Natalia. “Tinjauan Yuridis Terhadap Legalitas Tanah Wakaf yang Belum Disertifikatkan di Kota Samarinda.” Jurnal Prediksi 7, no. 8 (Februari 2009): 48–49.

“Data BPS Kabupaten Demak dalam Angka Tahun 2016”.

“Data Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Demak tahun 2016”.

“Data Kantor Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Departemen Agama Kabupaten Demak sampai dengan tahun 2016”.

Djalaludin Ahmad, “Legitimasi Fiqih Bagi Obtimalisasi dan Pendayagunaan Wakaf ”, Iqtishoduna: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 3, No. 1, (2007).

Djanggih, Hardianto, and Salle Salle. “Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.” Pandecta: Research Law Journal 12, no. 2 (2018).

Departemen Agama. Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Ditbang Zakat dan Wakaf Dirjen Bimas Islam dan Gara Haji. Jakarta: Depag I, 2004.

Departemen Agama. Wakaf Tunai dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Depag RI, 2005.

Departemen Agama RI. Al Qur’an dan Terjemahannya. Semarang: Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, Al Waah, 1995.

Fetrimen. “Pemberdayaan Asset Tanah Wakaf dan Non Wakaf Sebagai Sarana Pendidikan di pimpinan Wilayah Muhammadityah Jambi.” Jurnal Ekonomi Islam 7, no. 2 (September 2016): 58.

Koeswahyono, Imam. “Penyelesaian Persoalan Tanah Perkebunan dalam Perspektif Socio Legal (Studi Pada Beberapa Perkebunan di Jawa Timur).” Jurnal Hukum & Pembangunan 38, no. 4 (2008): 525-555.

Munir, Ahmad Sirojudin. “Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Secara Produktif.” Ummul Qura 6, no. 2 (September 2018): 102.

Nasution, M. “Hutan dan Persoalan Tanah Ulayat.” Roundtable Discussion on Indigenous Peoples’ Property Rights held by the Indonesian Human Rights Commission 24 (1999).

Peraturan Menteri Agraria No 3 Tahun 1997 Tentang Peraturan Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2002 Tentang Biaya Pengurusan Pelayanan Pertanahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Peraturan

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Qodin, Junaidi Abdullah Nur. “Penyelesaian Sengketa Wakaf dalam Hukum Positif.” Jurnal Ziswaf 1, no. 1 (Juni 2014): 39.

Rahmi, Elita. “Tarik Menarik Antara Desentralisasi dan Sentralisasi Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Urusan Pertanahan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 16 (2009).

Rosyid, Moh. “Peran Sertifikat Tanah Wakaf dalam Mengantsipasi Dinamika Zaman: Studi Kasus Madrasah Diniyah Muawanatul Muslimin di Kudus.” Jurnal Ziswaf 3, no. 1 (Juni 2016): 107.

Syauqi, Muhammad Alfin. “Optimalisasi Pengelolaan Wakaf Uang Untuk Kesejahteraan Umum.” Jurnal Kanun Ilmu Hukum 63, no. 16 (Agustus 2014): 372.

Tim Redaksi Nuansa Aulia. Kompilasi Hukum Islam (Hukum Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan). Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2008.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Winoto, Joyo. “Reforma Agraria: Mandat Politik, Konstitusi dan Hukum dalam Rangka Mewujudkan Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat.” Paper. Delivered in General Lecture in Gajah Mada University. Yogyakarta 22 (2007).

Ahmad Anas, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Demak, 27 Mei 2016.

Ahmad Munif, Tokoh Agama Demak, 2 Juni 2016.

Lasdi, Kepala Bagian Pendaftaran Dan Informasi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Demak, 1 Juli 2016.

Masrohan, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonagung, 29 Juni 2016.

Sholikhul Hadi, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bonang, 17 Juni 2016.

Mukhlisin, Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Urusan Agama Kecamatan Bonang, 24 Juni 2016.

Nur Ali, Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonagung, 30 Juni 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v14i2.1967

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 AL-'ADALAH

Creative Commons License

Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.