Efektivitas Sidang Keliling (Studi di Pengadilan Agama Wonogori)

M Latif Fauzi

Abstract


This article examines the mobile court policy implemented by the Wonogiri Religious Court. The aim is to find out the effectiveness of the mobile court carried out in expanding access to the justice seekers, especially women. Using the step-by-step theory developed by Rolax, the researcher observes the practices of mobile session conducted by PA Wonogiri around the districts of Puwantoro and Baturetno, about 40 km away from the Wonogiri Religious Courts Office.. The study finds out that, judging from the formal procedural aspect, the mobile courts do have a relatively important role in the expansion of people's access to justice., especially for women, This expansion of access is more meaningful as an effort to provide assistance to the parties so that the time, cost, and energy they spend to attend the session could be more efficient and economical.

Keywords


mobile courts, access to justice, religious courts, Wonogiri

References


Arijaya, Rahmat. “Access to Justice for Women: The Role of the Religious Courts”, paper disampaikan pada the Sixth Badilag’s English Meeting Club, 28 Juni 2010.

Azizah, Ulfi. “Analisis Hukum Acara Pelaksanaan Sidang Keliling (Studi Kasus Sidang Keliling di Pengadilan Agama Mungkid).” PhD diss., IAIN Walisongo, 2013.

Basuki, Ahmad. “Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman Sebagai Upaya dalam Mewujudkan Akuntabilitas Peradilan Pidana.” Perspektif 18, no. 1 (2013): 56-63.

Bedner, Adriaan. “An Elementary Approach to the Rule of Law,” Hague Journal on the Rule of Law 2, (2010).

_____, and Jaqueline Vel. “An Analytical Framework for Empirical Research on Access to Justice”.Law, Social Justice & Global Development(An Electronic Law Journal), 1, (2010).

_____, Ward Berenschot, Eddie Riyadi Laggut-Terre, dan Dewi Novirianti. “Akses Terhadap Keadilan: Perjuangan Masyarakat Miskin dan Kurang Beruntung Untuk Menuntut Hak di Indonesia.” Jakarta: HuMa-Jakarta, Van Vollenhoven Institute, Leiden University, KITLV Jakarta: Epistema Institute (2011).

Cahyadi, Thalis Noor. “Efektifitas Pos Bantuan Hukum di Pengadilan (Studi Pada Posbakum Pengadilan Agama Sleman Tahun 2011-2012).” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 1 (2013): 17-30.

Berenschot, Ward dan Adriaan Bedner, “Akses Terhadap Keadilan: An Introduction to Indonesia’s Struggle to Make the Law Work for Everyone”, paper diterbitkan online oleh KITLV, Belanda.

_____, Adriaan Bedner, E. Laggut-Terre, dan D. Novrianti. “Akses Terhadap Keadilan: Perjuangan Masyarakat Miskin dan Kurang Beruntung Untuk Menuntut Hak di Indonesia.” (2011).

Chamanda, Muh. “Efektifitas Sidang Keliling Kaitannya dengan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan (Studi Kasus di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 2B Tahun 2013-2015).” PhD diss., Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2016.

Denzin, Norman K. & Lincoln, Yvonna S. Handbook of Qualitative Research. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Endarwati, Endarwati. “Gugatan Cerai dengan Alasan Menolak Dipoligami (Studi Kasus di Pengadilan Agama Wonogiri).” PhD diss., Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2008.

Farbenblum, Bassina, Eleanor Taylor-Nicholson, and Sarah Paoletti. Akses Buruh Migran Terhadap Keadilan di Negara Asal: Studi Kasus di Indonesia. Open Society Foundations, 2013.

Firdaus, Desy Meutia. “Reorientasi Konsep Kekuasaan Kehakiman dan Implikasinya Terhadap Kedudukan Mahkamah Agung dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” PhD diss., Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, 2001.

Fernanda, Desi. “Paradigma New Public Management (NPM) Sebagai Kerangka Reformasi Birokrasi Menuju Kepemerintahan yang Baik (Good Governance) di Indonesia.” Jurnal Borneo Administrator 2, no. 3 (2006).

Gaffar, Janedjri M. “Kedudukan, Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.” Jurnal Mahkamah Konstitusi, Jakarta (2009).

Hasan, Hasbi. “Dinamika Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Bidang Perdata Islam.” Journal de Jure 3, no. 2 (2011).

Hartatik, Sofiani. “Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan Sidang Keliling Itsbat Nikah: Studi Kasus Pengadilan Agama Kabupaten Malang.” PhD diss., UIN Sunan Ampel Surabaya, 2014.

Irianto, Sulistyowati. Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan: 22 Tahun Konvensi CEDAW di Indonesia. Yayasan Obor Indonesia, 2006.

_____, Henky Irzan, Lim Sing Meij, Theresia Dyah Wirastri, Tirtawening Parikesit, Titiek Kartika, dan Vidhyandika D. Perkasa. Akses Keadilan dan Migrasi Global: Kisah Perempuan Indonesia Pekerja Domestik di Uni Emirat Arab. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.

Kamaruddin. “Diskursus Penyatuatapan Peradilan Agama di Bawah Mahkamah Agung (Studi Hukum Responsif ).” Al-’Adl 8, no. 1 (2015): 56-72.

Kelompok Kerja Akses terhadap Keadilan. Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan. Jakarta: Kementerian Bappenas, 2009.

Keputusan Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama dan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 04/TUADA-AG/11/2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum lampiran B.

Khisni, H.A. “Peradilan Agama Sebagai Peradilan Keluarga Serta Perkembangan Studi Hukum Islam di Indonesia”, Jurnal Hukum Universitas Sultan Agung 15, No. 1, (April 2011).

Kusmayanti, Hazar, Eidy Sandra, dan Ria Novianti. “Sidang Keliling dan Prinsip-Prinsip Hukum Acara Perdata: Studi Pengamatan Sidang Keliling di Pengadilan Agama Tasikmalaya.” Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER 1, no. 2 (2015): 101-116.

Kurniawan, Anggit. “Tinjauan Yuridis Dispensasi Permohonan Nikah Bagi Anak di Bawah Umur (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Wonogiri).” PhD diss., Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2014.

Lakburlawal, Mahrita Aprilya. “Akses Keadilan Bagi Masyarakat Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat yang Diberikan Hak Guna Usaha.” Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER 2, no. 1 (2016): 59-75.

Lindsey, Tim dan Cute Sumner. “Indonesia: Islamic Courts as Governance Institutions” dalam East Asia Forum Quarterly 3, No 1 (Januari-Maret 2011).

Mahkamah Agung. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Jakarta: MA RI, 2010.

Mafazatin, Arina El Haque. “Analisis Hukum Islam Terhadap Permohonan Talak Sebab Murtad (Telaah Putusan Pengadilan Agama Wonogiri Nomor: 0080/Pdt. G/2013/PA. Wng dan Nomor: 0838/Pdt. G/2009/PA. Wng).” PhD diss., UIN Walisongo, 2014.

Malinda, Anggung, Eka Nur Fitriana, dan M. Yasin al Arif. “Bantuan Hukum Terhadap Kaum Difabel Korban Tindak Pidana Upaya Mewujudkan Acces to Justice”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 21, No. 3, (Juli 2014).

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005.

Mulyaningsih, Ekawati. “Pertimbangan Hakim dalam Pemberian Izin Poligami Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan di Pengadilan Agama Wonogiri (Studi Kasus Perkara Nomor 515/pdt. g/2000/pa. wng).” PhD diss., Universitas Sebelas Maret, 2010.

Novirianti, Dewi. “Akses Perempuan terhadap Keadilan: Mekanisme Hukum dan Keadilan, Peranan Pendamping, dan Rasa Keadilan Korban”, artikel dalam www.komnasperempuan.or.id (5 Januari 2011).

_____, “Female Migrant Workers and Access to Justice Case Study of District Legislation in Cianjur”, working paper pada Van Vollenhoven Institute, 2009.

Nuswardani, Nunuk. “Upaya Peningkatan Kualitas Putusan Hakim Agung dalam Mewujudkan Law and Legal Reform.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 16, no. 4 (2009): 515-532.

PA Wonogiri, Laporan Sidang Keling PA Wonogiri tahun 2011 dan 2012, dalam http://pa-wonogirikab.go.id/laporan/detail/sidangkeliling.

PEKKA. Akses Perempuan terhadap Keadilan di Indonesia: Studi Kasus atas Perempuan Desa Pencari Keadilan di Cianjur, Brebes, dan Lombok. Jakarta: Justice for the Poor Project, 2008.

PERMA No. 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi.

Pompe, Sebastiaan. Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung. Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, 2012.

Rekapitulasi Pelaporan dalam laman SMS Gateway Mahkamah Agung, http://sms.mahkamahagung.go.id/index.php/info/rekap.

Raharjo, Agus, A. Angkasa, dan Rahadi Wasi Bintoro. “Akses Keadilan Bagi Rakyat Miskin (Dilema dalam Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat).” Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 27, no. 3 (2015): 432-444.

Rofi’i, Nor. “Analisis Hukum Acara Terhadap Pelaksanaan Sidang Keliling (Study Kasus Sidang Keliling di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun di Kecamatan Kundur).” PhD diss., Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2015.

Syaefuddin, M. Amin. “Efektifitas Peran Sidang Keliling Terhadap Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Pasuruan tahun 2011.” PhD diss., Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2012.

SMERU Research Institute, “Akses terhadap Keadilan: Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga di Indonesia (Studi Kasus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Timur)”, Laporan Penelitian, Juli 2011.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10/2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

Sumner, Cate. “Providing Justice for the Justice Seeker: A Report on the Indonesian Religious Courts, Access and Equality Study - 2007, Summary of Research Findings,” survei oleh IALDF, UIN Jakarta dan Yogyakarta, PEKKA NGO, the Family Court of Australia, dan Mahkamah Agung.

_____, dan Tim Lindsey. Courting Reform: Indonesia’s Islamic Courts and Justice for the Poor. Australia: Lowy Institute for International Policy, 2010.

Sugianto, Indro. Class Action: Konsep dan Strategi Gugatan Kelompok Untuk Membuka Akses Keadilan bagi Rakyat. Setara Press, 2013.

Sholikin, M. Nur. “Perbaikan Prosedur Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Mahkamah Agung.” Jurnal Hukum dan Peradilan 3, no. 2 (2014): 149-162.

UU No. UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum

UU No. 50/ 2009 tentang Pengadilan Agama

UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

UNDP. Justice for All? An Assessment of Access to Justice in Five Provinces of Indonesia. Jakarta: UNDP, 2007.

Utama, Yos Johan. “Menggugat Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara Sebagai Salah Satu Akses Warga Negara Untuk Mendapatkan Keadilan dalam Perkara Administrasi Negara.” (2007).

Van Vollenhoven Institute, “The reseach scheme”, diterbitkan di http://law.leiden.edu/organisation/metajuridica/vvi/research/access-to-justice/access-to-justice/the-concept.html.

Wahidin, Samsul. “Hakim Agung Sebagai Agent Of Change Menuju Law and Legal Reform.” Jurnal Cakrawala Hukum 5, no. 2 (2014): 157-167.

Djuminah, Sekretaris/Panitera, Agustus 2013.

Zainal Arifin, Ketua PA Wonogiri, 2013.

Nurul Aziz SI, Hakim, September 2013.

SR, Juli 2013.

RI, Juli 2013.

HRA, Juli 2013.

Faisol Chadid, Hakim di PA Wonogiri, September 2013.

Djuminah, Sekretaris/Panitera, September 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v14i2.2057

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 AL-'ADALAH

Creative Commons License

Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.