DANA PENSIUN DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS SYARIAH

Rodho Intan Putri

Abstract


Dana Pensiun dalam Perspektif Hukum Bisnis Syariah.Dana Pensiun adalah badan 
hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Perkembangan 
transaksi syariah dalam industri keuangan di Indonesia yang semakin meningkat memungkinkan 
dana pensiun dikelola secara syariah. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui landasan fikih bagi 
pengembangan dan pengelolaan dana pensiun. Dana Pensiun secara umum diatur dalam Undangundang No. 11 tahun 1992. Perbedaan dana pensiun konvensional dan dana pensiun syariah adalah 
dari sistem pengelolaan investasi yang dilakukan agar terhindar dari riba dan investasi keuangan 
konvensional yang berbasis bunga.

Kata kunci: dana, pensiun, fikih


Keywords


dana pensiun; hukum bisnis syariah

Full Text:

PDF

References


Antonio, Syafi’i, Bank Syari’ah, dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema insani Press, 2001

Metwally, Teori dan Model Ekonomi Islam, Jakarta: Bankit Daya Insana, 1995

Muhammad, Manjemen Dana Bank Syari’ah, Yogyakarta: Ekonisia Ekonomi UII, 2005

Quresyi, Anwar Iqbal, Islam and The Theory of Interest, Lahore: SH Muhammad Asraf,1991

Riva’i, Veithzal, dkk, Bank dan Vinacial Institution Management, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007

Subagyao, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta:Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN. 1987

Sujono, Imam, Dana pensiun Lembaga Keuangan, Financial Institution. Pension Funds. Tim Pengembangan Perbankan Syari’ah, Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syari’ah, Jakarta: Djambatan, 2003

www.muamalat bank.com

www.replubika/2007

www.sinarharapan.com

www.warnaIslam.com

www.bapepam.go.id/profil/fungsi/index.htm

www.e-Bursa.com /ind/referensi/investasi/pengenalan/deafuld.php




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v13i3.244

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2011 AL-'ADALAH

Creative Commons License

Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.