ANALISIS TERHADAP UU NO 3 TAHUN 2006 DAN UU NO. 50 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN PERADILAN AGAMA

Linda Firdawaty

Abstract


Analisis Terhadap UU No. 3 Tahun 2006 Dan UU No. 50 Tahun 2009 tentang 
Kekuasaan Peradilan Agama.Perubahan Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan 
Agama sesungguhnya merupakan penguatan fungsi Peradilan Agama dengan memperluas kekuasaan 
Peradilan Agama yaitu dengan dibentuknya peradilan khusus di Nangroe Aceh Darussalam, 
kewenangan mengadili sengketa ekonomi syariah, mengadili sengketa hak milik yang subyek 
hukumnya orang Islam, serta dihapuskannya hak opsi. Namun masih terdapat tarik ulur kewenangan 
untuk mengadili perkara sengketa ekonomi syariah mengingat pemilik usaha bisnis syariah itu sebagian 
besar berasal dari non Muslim. Perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat prinsip dasar dalam 
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu prinsip kemandirian peradilan dan kebebasan hakim 
serta bertujuan sebagai penguatan pengawasan hakim, baik pengawasan internal maupun eksternal.

Kata Kunci:peradilan agama, amandemen, undang-undang


Keywords


peradilan agama; amandemen; undang-undang

Full Text:

PDF

References


Royhan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Raja Grapindo Persda, Jakarta 1992

Undang-Undang No 7 tahun 1989 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Penjelasannya

Undang-Undang No 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Penjelasannya

PERMA Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v10i2.262

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2011 AL-'ADALAH

Creative Commons License

Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.