Dekonstruksi Syariah: Menggagas Hukum Waris Perspektif Jender

Hasani Ahmad Said

Abstract


Isu-isu jender merupakan tema yang sering diperbincangkan oleh kelompok feminisme Muslim, apalagi bila hal itu menyangkut perbedaan posisi antara laki-laki dan perempuan. Salah satu discourse yang sering dijadikan polemic adalah tatkala bertalian dengan penyetaraan bagian waris antara laki-laki dan perempuan. Teks agama dalam hal ini Alquran yang mengusung pembagian 2:1, dianggap tidak relevan dengan kondisi zaman. Sehingga, banyak tafsir yang berupaya mengungkap “misteri” dalam hokum waris. Sebagian ulama menganggap pembagian waris sudah final, tetapi sebagian yang lain masih perlu adanya reformulasi penafsiran.



DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v11i1.277

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 AL-'ADALAH

Creative Commons License

Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.