Hermeneutika Hukum Islam Abû Ishâq Al-Syâthibî

kurdi Fadal

Abstract


Langkah-langkah metodologis harus ditempuh setiap juris, mujtahid atau pengkaji hukum ketika mereka hendak menetap kan hukum. Langkah pertama adalah memahami secara mendalam terhadap teks-teks Alquran dan Hadis Nabi, mengetahui konteks munculnya teks-teks tersebut (sabab al-nuzûl dan sabab al-wurûd), serta memahami konteks kehidupan masyarakat sebagai subyek hukum tersebut sehingga hukum benar-benar mampu bernilai aplikatif dan memaslahatkan. Hermeneutika dikenal sebagai metode yang menawarkan ciri-ciri tersebut, terutama penekanannya pada bagaimana pemahaman atau hasil ijtihad hukum mampu mewujudkan kebaikan dalam kehidupan masyarakat.



DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v11i1.279

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 AL-'ADALAH

Creative Commons License

Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.