Kontekstualisasi Hadis Tentang Anjuran Memelihara Jenggot dan Larangan Isbal Pada Zaman Kekinian

Bobby Zulfikar Akbar

Abstract


Kontekstualisasi merupakan cara yang digunakan oleh para ahli agama dalam menyikapi berbagai nash Al-Qur’an dan hadits yang bertujuan untuk mempermudah seseorang dalam beribadah kepada Allah dan selalu mengamalkan sunnah Rasul. Salah satu sunnah yang perlu untuk dikontekstualisasikan adalah tentang anjuran berjenggot. Dengan kemajuan zaman yang sangat pesat ini, perlu mengkaji ulang apakah anjuran yang terkandung dalam hadits tersebut masih sesuai atau tidak, karena kita ketahui bahwa zaman sekarang kaum non-Muslim juga banyak yang berjenggot. Ajaran Nabi lainnya yang perlu untuk dikontekstualisasikan yaitu tentang larangan isbal. Isbal adalah menjulurkan pakaian hingga melebihi mata kaki. Akan tetapi terdapat beberapa hadits yang berbeda dalam menjelaskan pelarangan isbal, yaitu ada yang melarang secara mutlak dan ada yang melarang secara khusus. Dengan begitu para ulama berpendapat mengenai hadits-hadits tersebut, dan mayoritas dari mereka mengatakan bahwa hakikat pelarangan itu karena adanya sifat sombong yang mengiringinya. Setelah mengetahui hakikat pelarangan tersebut maka mudah untuk mengkontekstualisasikan hadits tersebut dalam ranah ke-Indonesiaan. Akan tetapi masih terdapat beberapa golongan yang mengamalkan hadits tersebut sesuai dengan teksnya. Dengan berbagai pemahaman yang berbeda-beda ini seharusnya kita menjaga kesatuan dan persatuan dengan sikap toleransi terhadap pemahaman orang lain, bukan saling menyalahkan atau bahkan sampai mengkafirkan, karena kita masih saudara se-iman dan se-tanah air.

Full Text:

PDF

References


Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih, Halal dan Haram Dalam Islam, terj. Imam Fauzi, Jakarta: Ummul Qura, 2013.

Asnawan, “Islam dan Akulturasi Budaya Lokal di Indonesia”, Falasifa Vol. 2 No. 2, 2011

CD Lidwa Pusaka i-Software - Kitab 9 Imam Hadist

Fitriyah, Barokatul, Hadis-hadis Tentang Memelihara Jenggot (Studi Ma’ani Al-Hadis), Skipsi, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2011.

Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Baari, Jilid 28, terj. Amiruddin Jakarta: Pustaka Azzam, 2008.

Isroi, Burhan, Isbal Dalam Pandangan Ulama Madzhab, diakses dari http://al-burhani.blogspot.co.id/2013/05/isbal-dalam-pandangan-ulama-madzhab.html

Mujtabah, Ahmad, Isbal Dalam Perspektif Gerakan Jamaah Tabligh, Jurnal Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an dan Hadis, Vol. 10, No. 2. 2009. Diakses dari http://digilib.uin-suka.ac.id/9149/

Nasir, Muhammad, Kontroversi Hadis-hadis Tentang Isbal (Telaah Kritis Sanad dan Matan Hadis Serta metode Penyelesaiannya), Farabi, Vol. 10 No. 1. 2013. Diakses dari http://id.portalgaruda.org/index.php?ref=browse&mod=viewarticle&article=274635

Suryadilaga, Muhammad Alfatih, Kajian Hadis di Era Global, Esensia, Vol. 15 No. 2, 2014.

Suryadilaga, Muhammad Alfatih, Kontekstualisasi Hadis dalam Kehidupan Berbangsa dan Berbudaya. Kalam, Vol. 11 No. 1, 2017.

Suryadilaga, Muhammad Alfatih, Pembacaan Hadis dalam Perspektif Antropologi, Al-Qalam, Vol. 31 No. 1, 2014.

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Jenggot dan Cadar”. Diakses melalui : http://www.fatwatarjih.com/2012/11/hukum-jenggot-dan-cadar.html

Qardhawi, Muhammad Yusuf, Halal dan Haram Dalam Islam, terj. Mu’ammal Hamidy, Bina Ilmu, 1980.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/al-dzikra.v12i2.2069

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Bobby Zulfikar Akbar

License URL: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0

    

Al-Dzikra [ISSN: 1978-0893, e-ISSN: 2714-7916] published by Faculty of Ushuluddin and Religious Study, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Office: Gedung Dekanat Lama Lt. 2, Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Jl. Letkol H. Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, KP. 34513. Website: http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/al-dzikra/index, email: aldzikra@radenintan.ac.id

Creative Commons License
Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu al-Qur'an dan al-Hadits is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.