PEREMPUAN: PERSPEKTIF FILSAFAT, TASAWUF DAN FIQIH

M. Afif Anshori

Abstract


Dalam tradisi pemikiran filsafat Islam, perempuan tidak dibedakan dengan laki-laki, tapi justru disetarakan, sepanjang ia mempunyai kemampuan lebih. Stressingnya adalah kemampuan intelektual dan bukan jenis kelamin. Sementara itu, dalam perspektif Tasawuf (spiritualitas Islam), relasi laki-laki perempuan juga tampak adil dan setara. Hal ini disebebkan ajaran utama tasawuf adalah kebersihan hati dalam upaya mencapai kedekatan dengan Tuhan. Persoalan utamanya adalah bagaimana mencapai Tuhan sedekat-dekatnya dan bahwa Dia semakin dirindukan dan dicintai. Untuk mencapai tingkat tersbut tidak ada syarat laki-laki, karena masing-masing orang, laki-laki maupun perempuan, mempunyai kesempatan yang sama. Oleh karena itu, pemikiran yang bias gender, lebih banyak – tidak semuanya- didapati dalam hukum (fiqih) dan tafsir yang berkaitan dengan hukum. Sementara itu, dalam kajian filsafat dan tasawuf yang tidak banyak bersentuhan dengan kepentingan penguasa, tampak lebih murni dan bebas dari bias gender. Inilah mestinya yang patut disosialisasikan.

Keywords


Perempuan, Filsafat, Tasawuf dan Fiqih.

Full Text:

PDF

References


Al-Farabi, Mabadi’ Ara Ahl al-Madinah al-Fadlilah, Oxford: Clarendon Press, 1985. An-Nawasi, Syarafuddin, Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, Jeddah: Maktabah al-Irsyad, t.t. Arani, Amirudin (Ed.), Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan, Yogyakarta: LKiS, 2002. Attar, Fariduddin, Warisan Auliyah, Bandung: Pustaka, 1994. Hasyim, Shafia (ed), Kepemimpinan Perempuan dalam Islam, Surabaya: Intervisi, t.t. http://abdennurprado.wordpress.com/2005/03/10about-the-friday-led-by-amina-wadud/, diakses tanggal 14 Maret 2010. http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=793, diakses pada 14 Maret 2010. Jauzi, Ibn, Shifat al-Shafwah, Heiderabat: Luknow, 1938. Jurnal Ulumul Qur’an No.3 tahun 1995. Kamil, M., Ibn Sina: Hayatuh Atsaruh wa Falsafatuh, BeirutL Dar al-Ilmiyyah, 1991. Lerner, Ralph, Averroes on Platos Republic, London: Corbell University Press, 1974. Majah, Ibnu, Sunan Ibnu Majah, Beirut: Dar al-Fikr, t.t. Muhammad, K.H. Husein, Fiqh Perempuan, Yogyakarta: LKiS, 2002. Munhanif, Ali (Ed.), Perempuan dalam Literatur Islam Klasik, Jakarta: Gramedia, 2002. Noer, Kautsar Azhari, Ibn Arabi: Wahdat al-Wujud dalam Perdebatan, Jakarta: Paramadina, 1995. Qudamah, Muhammad bin, Al-Mughni, Kairo: Dar al-Hadis, t.t. Roded, Ruth, Kembang Peradaban, Bandung: Mizan, 1995. Rusyd, Ibn, Bidayah al-Mujtahid, I, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.

Sodik, Mohammad dan Inayah Rohmaniyah (Ed.), Perempuan Tertindas?: Kajian Hadis-hadis Misoginis, Yogyakarta: sLSAQ, 2003. Suwaid, Muhammad, Al-Madzhab al-Islamiyat al-Khamsat wa al-Madzhab al-Muwahhid, Beirut: Dar al-Taqrib, 1995. Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: Logos, 1995. Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Beirut: Dar al-Fikr, 1996.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/ajsla.v10i1.1419

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.