POLIGAMI DALAM PERSFEKTIF GENDER

Dewani Romli

Abstract


Jika poligami dilakukan dengan bijak, rukun, saling menerima, tidak egois, dan tidak semena-mena maka yang ada adalah bahagia, mawaddah wa rahmah. Realitas juga menunjukkan betapa banyak kemelaratan, kesengsaraan dan penghancuran keluarga hanya karena poligami. Atas realitas seperti inilah maka sebagian besar kaum perempuan dunia menolak poligami. Namun kalau realitas seperti ini menjadi acuan kaum perempuan, nampaknya akan semakin tidak seimbang, karena pada diri kaum perempuan juga terdapat egoism yang kadang berlebihan dengan praktek yang tidak terpuji seperti, suka menyalahkan orang lain, tidak bersedia menerima hukum-hukum Allah SWT dan sunnah rasulNya.

Full Text:

PDF

References


Departemen Agama RI, (2008), Undang-undang Republik Indonesia tentang Perkawinan, Pen. CV Tamita Utami, Jakarta. __________, (tt), Undang-undang Perkawinan di Indonesia, Pen. Arkola, Surabaya. __________, (2000), Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, DEPAG RI, Jakarta. Abdul Kadir Muhammad, Prof.SH., (2000), Hukum Perdata Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung. Al Jashos, Ahkam, Ahkam Al Quran, Dar Alkitan Al Islamiyah, Beirut. Faiqoh, (2003), Nyai Agen Perubahan Di Pesantren, Pen.Kucica, Jakarta. Islah Gusmian (2007), Mengapa Nabi Muhammad Berpoligami, Pustaka Marwa, Yogyakarta. M. Quraish Shihab (2007), Perempuan, Dari Cinta Sampai Seks, Dari Nikah Mud’ah Sampai Nikah Sunnah, Dari Bias Lama Sampai Bias Baru, Pen. Lentera Hati, Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/ajsla.v5i1.478

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.