PEMIKIRAN “KONTRAK SOSIAL” JEAN JACQUES ROUSSEAU DAN MASA DEPAN UMAT BERAGAMA

Idrus Ruslan

Abstract


Inti dari teori Kontrak Sosial Rousseau adalah masing-masing individu melimpahkan segala hak perorangannya kepada komunitas sebagai satu keutuhan. Dengan itu, segala hak alamiah, termasuk kebebasan penuh untuk berbuat sekehendak hati seseorang pindah ke komunitas, atau dengan kata lain, kehidupan bersama dengan sendirinya menuntut kebebasan masing-masing orang dibatasi demi hak dan kebebasan orang lain yang sama besarnya, juga oleh tuntutan kehidupan bersama. Hal ini berarti bahwa kebebasan seseorang akan dibatasi oleh kebebasan orang lain. Dalam teori ini dipahami, bahwa para anggota dari berbagai kelompok sosial-keagamaan yang berbeda, merelakan diri mereka untuk berinteraksi, akan tetapi mereka tetap loyal terhadap agama mereka. Dalam lanskap Negara Indonesia yang memiliki berbagai macam agama, common value untuk dijadikan kontrak sosial dan menjadi acuan bersama adalah Pancasila, sebab nilai-nilai Pancasila menyangkut kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Dengan pemahaman ini, masa depan umat beragama akan menjadi “terang dan bersinar” karena tidak ada tindakan diskriminatif.

Full Text:

PDF

References


Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat; Kajian Sejarah Perkembangan Pemikiran Negara, Masyarakat dan Kekuasaan, Jakarta : Gramedia. 2007, cet.VII. Budhy Munawar-Rachman, “Kata Pengantar” dalam Komaruddin Hidayat dan Muhammad Wahyuni Nafis, Agama Masa Depan; Perspektif Filsafat Perennial, Jakarta : Paramadina. 1995. C.A.O. Van Nieuwenhuijze, “Islam and National Self-Realization in Indonesia”, Nieuwenhuijze , Cross Cultural Studies, The Hageu : Monton and Co. 1973. Dister, Nico Syukur, Pengalaman dan Motivasi Beragama, Yogyakarta : Kanisius, 1994. Emile Durkheim,The Elementary Forms of Religious Life Free Press of Glencoe. 1961. Fazlur Rahman, “Pendekatan Terhadap Islam Dalam Studi Agama”, dalam Richard C. Martin (ed.), Pendekatan Kajian Islam dalam Studi Agama, terj. Zakiyuddin Baidhowy, Surakarta : Muhammadiyah University Press. 2001. Firdaus Syam, Pemikiran Politik Barat; Sejarah, Filsafat, Ideologi, dan Pengaruhnya Terhadap Dunia ke-3, Jakarta : Bumi Aksara. 2010), cet. II. Frans Magnis Suseno, Filsafat Sebagai Ilmu Kritis, Yogyakarta : Kanisius. 1992. ---------, Etika Politik; Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta : Gramedia. 2003, cet. VII. Henry J. Schmandt, Filsafat Politik; Kajian Historis dari Zaman Yunani Kuno Sampai Zaman Modern, terj. Ahmad Baidlowi dan Imam Baihaqi, Yogyakarta : Pustaka Pelajar. 2002. Ibrahim Abu Bakar, “Fundamentalisme Islam : Istilah yang dapat Menyesatkan”, dalam Ulumul Qur‟an, no. 3, vol. IV, tahun 1993.

Idrus Ruslan, Realitas Pluralisme dan Hubungan Umat Antar Agama di Indonesia, Bandar Lampung : Fakta Press. 2007. Jean Jacques Rousseau, Kontrak Sosial, alih bahasa Sumardjo, Jakarta : Erlangga. 1986. ---------, Kontrak Sosial, terj. Rahayu Surtiati Hidayat dan Ida Sundari Husen, Jakarta : Dian Rakyat. 2010. Karman, Yonky, “Wajibkan Negara Mengontrol Kehidupan Rohani Umat?”, dalam Kurniawan Zein dan Sarifuddin HA (ed.), Syariat Islam Yes Syariat Islam No; Dilema Piagam Jakarta dalam Amandemen UUD 1945, Jakarta : Paramadina. 2001. Komaruddin Hidayat, “Agama-Agama Besar Dunia : Masalah Perkembangan dan Internalisasi”, dalam Komaruddin Hidayat – Ahmad Gaus AF (ed.), Passing Over; Melintasi Batas Agama, Jakarta : Gramedia Pustaka dan Yayasan Wakaf Paramadina. 1999. ---------, Wahyu di Langit, Wahyu di Bumi; Doktrin dan Peradaban Islam di Panggung Sejarah, Paramadina : Jakarta. 2003. M. Amin Abdullah, “Rekonstruksi Metodologi Studi Agama dalam Masyarakat Multikultural dan Multirelijius”, dalam M. Amin Abdullah dkk., Antologi Studi Islam : Teori dan Metodologi, Yogyakarta : Sunan Kalijaga Press. 2000. Max Weber, “Beberapa Pokok Mengenai Agama Dunia”, dalam Roland Robertson (ed.), Agama : Dalam Analisa dan Interpretasi Sosiologis, terj. Achmad Fedyani Saifuddin, Jakarta : Rajawali Pers. 1995, cet. iv. Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara; Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta : UI Press. 1993, edisi v. Nico Syukur Dister, Pengalaman dan Motivasi Beragama, Yogyakarta : Kanisius, 1994. Nurcholish Madjid, Cendekiawan dan Religiusitas Masyarakat : Kolom-kolom di Tabloid Tekad, Jakarta : Paramadina. 1999. ---------, Islam Agama Kemanusiaan; Membangun Tradisi dan Visi Baru Islam Indonesia, Jakarta : Paramadina. 1995.

Onghokham dan Andi Achdian, “Pancasila : Dari Kontrak Sosial Menjadi Ideologi Negara”, dalam Irfan Nasution dan Rony Agustinus (Peny.), Restorasi Pancasila; Mendamaikan Politik Identitas dan Modernitas, Depok : FISIP UI. 2006. P.A. van der Weij, Filsuf-Filsuf Besar Tentang Manusia, terj. K. Bertens, Jakarta : Gramedia. 1988. http://www.utm.edu/research/iep/r/rousseau.htm

http://rizkisaputro.wordpress.com/2007/07/24/teori-kontrak-sosial-hobbes-locke-dan-rousseau/




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/ajsla.v8i2.583

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.