Implikasi Prosedur Pencatatan Perkawinan pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Perspektif Fiqih Nusantara

Ahmad Muhtadi Anshor

Abstract


Kajian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana implikasi prosedur pencatatan perkawinan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam perspektif fiqih Nusantara. Penelitian ini tergolong dalam penelitian studi pustaka dan menggunakan analisis konten, disamping itu juga peneliti melakukan penggalian data dengan observasi dan wawancara kepada pihak yang terkait secara langsung dengan tema penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi prosedur pencatatan perkawinan  pada masa PPKM yakni adanya penundaan perkawinan dan perkawinan siri. tindakan ini jika ditinjau dalam perspektif fiqih Nusantara, berbeda dengan tindakan penundaan perkawinan, sebaliknya perkawinan siri tidak bisa dibenarkan. Karena secara esensi fiqih Nusantara mengimplementasikan maqashid syari’ah berupa pencegahan kemudharatan dan perwujudan kemaslahataan. Penundaan perkawinan dipandang sebagai bentuk penerapan maqashid syari’ah, sedangkan Perkawinan siri selain sebagai bentuk ketidakpatuhan kepada peraturan pemerintah, tindakan ini juga akan berpotensi menimbulkan masalah terkait pemenuhan hak dan kewajiban bagi rumah tangga dikemudian hari.


Keywords


Prosedur Pernikahan; PPKM; Fiqih Nusantara.

References


Abd. Basit Misbachul Fitri. “Pelaksanaan KMA RI No. 298 Tahun Tahun 2003 Pasal 2 Tentang Pengawasan dan Pencatatan Pernikahan Pada Musim Pandemi Covid-19.” Tafaqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman 9, no. 1 (2021).

Abdul Wahab Khalaf. Ilm Ushul Fiqh. Jakarta: Al-Majlis al-A’la al-Indunisi li al-Da’wah al-Islamiyah, 2010.

Abdurrohman Kasdi. “Reconstruction of Fiqh Nusantara: Developing the Ijtihad Methodology in Formulating Fiqh from Indonesian Perspective.” QIJIS: Qudus International Journal of Islamic Studies 7, no. 2 (2019).

Ahmad Badrut Tamam. “Nikah Sirri: Solusi Pernikahan Anak Di Bawah Umur Di Desa Petung, Panceng, Gresik.” Jurnal Al-Ahwal 3, no. 1 (2011).

Ahmad Muhtadi Anshor. “Fiqih and Progressive Law: Study of Inequality and Racial Issues in America.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam 11, no. 1 (2021).

Ahmad Muhtadi Anshor & Muhammad Ngizzul Muttaqin. “Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Perspektif Maqashid Syari’ah.” Al-Istimbath: Jurnal Hukum Islam 5, no. 2 (2020).

Al-Shatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqot Fi Ushul Al-Syari’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2004.

C. R. Kothari. Research Methodology: Methods and Techniques. New Delhi: New Age International Ltd. Publisher, 2004.

Dian Mustika, Siti Marlina. “Integrated Marriage Itsbat: Analyzing The Polemics Behind Its Implementation.” Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 18, no. 1 (2019).

Editor, Tim. “Kebijakan PPKM Butuh Peranan Besar Masyarakat Untuk Mensukseskannya.” Berita Terkini, 30 Juli, 2021. https://covid19.go.id/p/berita/kebijakan-ppkm-butuh-peranan-besar-masyarakat-untuk-mensukseskannya.

Fibrinika Tuta Setiani, Sri Handayani, Warsiti Warsiti “Studi Fenomenologi : Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan Seksual Pada Anak Perempuan Di Kabupaten Wonosobo”, Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSIQ, Vol. 4 ,No. 2, 2017

Hari Widyanto. “Konsep Pernikahan Dalam Islam (Studi Fenomenologis Penundaan Pernikahan Di Masa Pandemi).” Jurnal Islam NUsantara 4, no. 1 (2020).

Harun Nasution. Ensiklopedi Islam: Badan Penasehat Perkawinan, Perselisihan, Dan Penyelesaian Perceraian. Jakarta: Departemen Agama RI, 1993.

Hasbi ash-Shiddieqy. “Tugas Para Ulama Sekarang Dalam Memelihara Dan Mengembangkan Qur’ân Hadits, Dan Fiqh Dalam Generasi Yang Sedang Berkembang.” Panji Masyarakat XVI, no. 123 (1973).

Hasil wawancara pribadi dengan masyarakat dan praktisi perkawinan di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, 1-5 Agustus 2021.

Hazairin. Hendak Kemana Hukum Islam. Jakarta: Tintamas Indonesia, 1976.

Ibnu Ahmadi. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2003.

Iffatin Nur, M Ngizzul Muttaqin, Ali Abdul Wakhid. “Reformulasi Al-Qawā’id Al-Uṣūliyyah Al-Tashrī’iyyah Dalam Pengembangan Fiqih Kontemporer.” Analisis: Jurnal Studi Keislaman 20, no. 1 (2020).

Iffatin Nur & Muhammad Ngizzul Muttaqin. “Reformulating The Concept of Maṣlaḥah: From A Textual Confinement Towards A Logic Determination.” Justicia Islamica Jurnal Kajian Hukum Dan Sosial 17, no. 1 (2020).

Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali

J.N.D. Anderson. Hukum Islam Di Dunia Modern. Surabaya: Amar Press, 2002.

Khoirudin Nasution. Hukum Keluarga Di Dunia Muslim. Yogyakarta: Academia, 2011.

Kompilasi Hukum Islam.

Mestika Zed. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2007.

Moh. Makmun & Bahtiar Bagus Pribadi. “Efektifitas Pencatatan Perkawinan Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2016).

Mohd Rafi Riyawi. “Penundaan Perkawinan Di Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Teori Maslahah.” Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 2 (2021).

Muhammad Amin Suma. Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Muhammad Daud Ali. “Hukum Keluarga Dalam Masyarakat Islam Kontemporer”, Makalah Disampaikan Pada Seminar Pada Seminar Sehari Problematika Hukum Keluarga Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Agustus, 2009.

Muhammad Ibn Muhammad Al-Ghazali. Al-Mustasfa Min Ilm Ushul. Mesir: Maktabah al-Jumdiyah, 2010.

Muhammad Ibn Muhammad Al-Ghozali. Al-Mustasyfa Min Ilmil Ushul Juz 1. Beirut: Dar al-Fikr, 1999.

Muhammad Kamal Hassan. Modernisasi Indonesia: Respon Cendekiawan Muslim. Jakarta: Lingkaran Studi Indonesia, 1987.

Muhammad Ngizzul Muttaqin. “Unregistered Marriage Between Indonesian Citizens And Foreign Citizens With The Legal Perspective Of Marriage In Indonesia.” Jurnal Ilmiah Mizani 7, no. 2 (2020).

Muhammad Ngizzul Muttaqin & Iffatin Nur. “Fiqih Jalan Tengah (Mempertemukan Maqashid Syari’ah, Hukum, Dan Realitas Sosial).” Zawiyah: Jurnal Pemikiran Islam 5, no. 2 (2019).

Muhammad Ngizzul Muttaqin & Nur Fadhilah. “Hak Ijbar Wali Tinjauan Maqashid Syari’ah Dan Antropologi Hukum Islam.” De Jure 12, no. 1 (2020).

Muhammad Sudartono, Muhammad Sulthon Rachmandhani, "Perumusan Kebijakan Pelayanan Pernikahan Selama Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat", Al-Syakhsiyyah, Vol. 3, No.2, 2021.

Mukt Tabrani. “Maqashid Revitalization in Global Era: Istidlal Study from Text to Context.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial 13, no. 2 (2018).

Muliyanto Sumardi dan Hans-Diecter Evers. Kemiskinan Dan Kebutuhan Pokok. Jakarta: CV Rajawali, 1982.

Nouruzzaman Siddiqi. “Muhammad T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Perspektif Sejarah Pemikiran Islam Di Indonesia.” Al-Jami’ah, no. 35 (1987).

Nur Putri Hidayah, Komariah Komariah "Sosialisasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Sebagai Upaya Penyadaran Pemahaman Hukum Tentang Usia Minimum Pernikahan", Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, Vol. 3, No. 2, 2021.

Prawirohamidjojo R Soetojo. Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 2006.

Sahal Mahfudz. Nuansa Fiqih Sosial. Yogyakarta: LKiS, 2005.

Siti Musawwamah. “Akseptabilitas Regulasi Kriminalisasi Pelaku Nikah Sirri Menurut Pemuka Masyarakat Madura.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial 8, no. 2 (2013).

Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Prakte. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.

Tim Editor. “Aturan PPKM Darurat Soal Tempat Ibadah Dan Resepsi Pernikahan Berubah.” NEWSSETUP, 12 Juli, 2021. https://newssetup.kontan.co.id/news/aturan-ppkm-darurat-soal-tempat-ibadah-dan-resepsi-pernikahan-berubah.

———. “Diwajibkan Tes Antigen, 72 Calon Pengantin Di Lamongan Terpaksa Tunda Nikah.” Beritajatim.Com, 17 Juli, 2021. https://beritajatim.com/peristiwa/diwajibkan-tes-antigen-72-calon-pengantin-di-lamongan-terpaksa-tunda-nikah/.

———. “Imbas Perpanjangan PPKM, Puluhan Calon Pengantin Di Surabaya Batal Menikah.” SURYA.CO.ID, 04 Agustus, 2021. https://surabaya.tribunnews.com/2021/08/04/imbas-perpanjangan-ppkm-puluhan-calon-pengantin-di-surabaya-batal-menikah.

———. “Jumlah Pasangan Calon Pengantin Di Jatim Yang Batal Menikah Pada Masa PPKM Mencapai 1.810.” SURYA.CO.ID, 04 Agustus, 2021. https://surabaya.tribunnews.com/2021/08/04/jumlah-pasangan-calon-pengantin-di-jatim-yang-batal-menikah-pada-masa-ppkm-mencapai-1810.

———. “Kebijakan Covid-19 Dari PSBB Hingga PPKM Empat Level.” KOMPASPEDIA, 31 Juli, 2021. https://kompaspedia.kompas.id/baca/infografik/kronologi/kebijakan-covid-19-dari-psbb-hingga-ppkm-empat-level.

———. “Positif COVID-19 Hingga Takut Tes, 39 Pasangan Di Jombang Batal Nikah.” IDNTIMEJATIM, 19 Juli, 2021. https://jatim.idntimes.com/news/jatim/faiz-nashrillah/imbas-ppkm-darurat-di-jombang-pernikahan-39-calon-pengantin-ditunda-regional-jatim/1.

———. “PPKM Darurat, KUA Perketat Syarat Akad Nikah.” Jatengprov.Co.Id, 19 Juli, 2021. https://jatengprov.go.id/beritadaerah/ppkm-darurat-kua-perketat-syarat-akad-nikah/.

———. “PPKM Darurat, Puluhan Calon Pengantin Terpaksa Tunda Nikah.” Rri.Co.Id, 16 Juli, 2021. https://rri.co.id/surabaya/jawa-timur/1116004/ppkm-darurat-puluhan-calon-pengantin-terpaksa-tunda-nikah?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General+Campaign.

———. “Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Saat PPKM Darurat, Ini Aturannya.” Dkatadata.Co.Id, 30 Juni, 2021. https://katadata.co.id/agustiyanti/berita/60dc6f1c1b0e2/resepsi-pernikahan-boleh-digelar-saat-ppkm-darurat-ini-aturannya.

———. “Takut Swab, Banyak Calon Pengantin Tunda Pernikahan.” EebJabar, 03 Aug, 2021. https://republika.co.id/berita/repjabar/sosial/qx7jur396/takut-swab-banyak-calon-pengantin-tunda-pernikahan.

Wahbah al-Zuhaili. Al-Wajiz Fi Ushul Fiqh. Beirut: Dar al-Fikr, 2003.

Yudian Wahyudi. Ushul Fikih versus Hermeneutika: Membaca Islam Dari Kanada Dan Amerika. Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press, 2007.

Zahrah, Abu. Ushul Al-Fiqh. Kairo: Dar al-Arabi, 2005.

Zakyyah Iskandar. “Peran Kursus Pra Nikah Dalam Mempersiapkan Pasangan Suami Istri Menuju Keluarga Sakinah.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 10, no. 1, 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/ajsk.v21i2.9726

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Analisis: Jurnal Studi Keislaman

License URL: https://creativecommons.org/licenses/by/4.0

Analisis: Jurnal Studi Keislaman Indexed by:

    

   

   

 

ANALISIS: Jurnal Studi Keislaman [p-ISSN: 2088-9046, e-ISSN:2502-3969] published by Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Office: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Jl. Letkol H. Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung, Lampung, INDONESIA, KP. 35131. Website: http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/analisis, email: analisis@radenintan.ac.id