WACANA TENTANG NIKAH SIRRI DALAM FIKIH KONTEMPORER

KHOIRUL ABROR

Abstract


Abstrak: Nikah siri atau talak tanpa Pengadilan Agama dianggap sah secara agama Islam, namun menurut hukum positif yang berlaku justru dipandang tidak sah. Salahsatu penyebab terjadinya dualisme adalah karena di Indonesia ada dua kelompok ’madzhab’ yang mendukung sepenuhnya atau mengikuti ajaran Islam total dan yang mendukung atau mengikuti hukum positif.

Ketika suatu perkawinan hanya dilaksanakan sampai kepada batas Pasal 2 ayat (1) UUP, maka akibat hukumnya adalah ketika terjadi persengketaan antara suami istri tidak bisa minta perlindungan secara konkrit kepada Pengadilan; karena perkawinan yang bersangkutan tidak tercatat secara resmi didalam administrasi Negara. Dampaknya segala konsekuensi yang terjadi selama dalam perkawinan dianggap tidak pernah ada, dimata hukum di bumi Indonesia.

Kata Kunci: Nikah Sirri, Fikih Kontemporer


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v9i1.1210

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX