ISTRI MEMBAYAR ZAKAT KEPADA SUAMINYA YANG MISKIN

Firdaweri Firdaweri

Abstract


Abstrak: 

Diantara Akibat hukum dari perkawinan, suami wajib memberi nafkah kepada isterinya. Pada saat suami miskin, sedangkan isterinya kaya, si isteri memberi zakat kepada suaminya yang miskin. Hal ini menimbulkan permasalahan: Bagaimana analisis hukum Islam tentang isteri yang membayar zakat  kepada suaminya yang  miskin ?. Apakah hal ini dibolehkan atau tidak dalam ketentuan hukum Islam ?

Hukum isteri membayar zakat kepada suaminya yang miskin,  para Ulama berbeda pendapat, yaitu : Ada yang mengatakan isteri tidak boleh memberi zakat kepada suaminya yang miskin dan ada yang mengatakan sebaliknya dengan alas an dan argumentasi masing-masing. Dalam hal ini peneliti berpendapat bahwa isteri boleh memberikan zakatnya kepada suaminya yang miskin. Tetapi hukumnya bisa berubah sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi suami tersebut. 

Kata  kunci : Zakat, isteri, suami miskin.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v8i2.1243

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX