ANALISIS PENDAPAT IMAM MADZHAB TENTANG WAKAF TUNAIDAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA”

Ahmad humedi Ja'far

Abstract


Uang dikelola dan diinvestasikan melalui bank, baik konvensional maupun syariah dalam rangka meningkatkan ekonomi nasional. Selain itu uang juga berfungsi sebagai penyimpanan kekayaan yang pada akhirnya akan mempengaruhi pemegangan uang kas oleh seseorang/masyarakatز

Wakaf merupakan salah satu ibadah kebendaan yang penting, yang secara ekplisit tidak memiliki rujukan dalam kitab suci Al-Quran, akan tetapi keberadaannya diilhami oleh ayat-ayat Al-Qur’an.

Persamaan pendapat di kalangan Imam Madzhab tentang wakaf tunai, yaitu:

a. Benda wakaf (harta wakaf) diharuskan ta’bid (kekal) dan pemanfaatan benda tersebut harus terus menerus (dawaam).

b. Alasan dalam menghukumi wakaf tunai memiliki kesamaan dalam hal kekhawatiran terhadap ketidak tepatan zat benda dan ketidak kekalan harta wakaf.

c. Hasil pengelolaan wakaf harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat dan kepentingan bersama.

2. Perbedaan pendapat di kalangan Imam Madzhab tentang wakaf tunai, yaitu:

a. Menurut  Madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali wakaf benda bergerak diperbolehkan asalkan sudah menjadi urf (kebiasaan) di kalangan masyarakat dan mendatangkan manfaat, seperti mewakafkan buku, mushaf dan uang. Sedangkan menurut Madzhab Syafi’i tidak boleh mewakafkan dinar dan dirham (uang) karena dinar dan dirham akan lenyap dengan dibelanjakan dan sulit untuk mengekalkan zatnya.

b. Menurut Madzhab Hanafi mewakafkan uang disyariatkan harus adanya istibdal (konversi) dari benda yang diwakafkan bila dikhawatirkan ada ketidak tepatan zat benda. Caranya adalah dengan mengganti benda tersebut dengan benda tidak bergerak yang memungkinkan manfaat dari benda tersebut kekal. Wakaf uang dilakukan denagn cara menginvestasikannya dalam bentuk mudharabah dan keuntungannya disedekahkan pada mauquf ‘alaihi. Demikian juga menurut Madzhab Maliki dan Hambali, bahwa wakaf tunai diperbolehkan  selama hasilnya dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kesejahteran bersama. Sedangkan menurut Madzhab Syafi’i dinar  dan dirham (uang) tidak dapat disewakan karena menyewakan uang akan mengubah fungsi uang sebagai standar harga dan pemanfaatannya tidak tahan lama




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v9i2.3249

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX