KONTEKTUALISASI HUKUM KELUARGA ISLAM (Telaah atas Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Negara-negara Muslim)

Linda Firdawaty

Abstract


Persoalan hukum keluarga hingga saat ini masih menjadi pembahasan yang menarik baik di dunia pendidikan maupun dalam politik perundang-undangan, persoalan ini menjadi menarik karena memiliki implikasi yang sangat besar dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga perlu adanya pengaturan yang signifikan dalam persoalan ini, kalangan legislatif diharapkan mampu menelorkan sebuah pembaharuan hukum keluarga yang mampu menjadi penyangga yang sesuai dengan kondisi kehidupan dalam keluarga di zaman ini.

Di zaman modern, eksistensi hukum Islam relatif berbeda dengan hukum Islam yang terdapat dalam kitab-kitab fikih klasik dan juga dengan pandangan tentang keabadian hukum Islam di atas. Reformasi hukum Islam dilakukan di negara-negara Islam yang terdapat di Eropa, Afrika, Asia,  dan bahkan di Timur Tengah, terjadi perubahan besar yang belum pernah terjadi sebelumnya pada satu abad terakhir.

Dalam penelitian ini hanya akan dibahas sebagian kecil  dari beberapa negara muslim yang telah melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam. Negara-negara yang akan dibahas adalah Turki, Mesir, dan Indonesia. Turki dan Mesir dianggap sebagai pelopor dalam pembaharuan hukum keluarga Islam di dunia, karena memang dua negara tersebutlah yang telah melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam pertama kali.

Kata Kunci :Kontekstualisasi, HukumKeluarga Islam, Negara-negara Muslim




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v9i2.3250

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX