ANALISIS PENDAPAT IMAM MADZHAB TENTANG JUAL BELI AIR SUSU IBU (ASI)

Khumedi Ja'far

Abstract


Abstrak: Jual beli Air Susu Ibu (ASI) dalam kajian para ulama fiqih mempunyai perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya. Malik dan Syafi’i membolehkanya, sedangkan Abu Hanifah melarangnya. Fuqaha yang membolehkannya beralasan bahwa Air Susu Ibu adalah Air Susu Ibu yang suci dan boleh diminum, karenanya dibolehkan menjualnya. Dan itu disamakan dengan air susu hewan pada umummya. Abu Hanifah berpendapat bahwa kebolehan menjual Air Susu Ibu disebabkan kebutuhan bayi terhadapnya, penjualan tersebut haram, lantaran keharaman daging manusia, karena pada hakikatnya menurut fuqaha Air Susu mengikuti dagingnya. Karena dalam mengqiyaskannya mereka mengatakan bahwa manusia adalah hewan yang tidak dimakan dagingnya, karenanya Air Susu ibu tidak boleh dijual.

Kata Kunci: Jual Beli, Air Susu Ibu, Hukum Islam



DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v11i01.5048

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX