PENYELESAIAN SENGKETA TRANSPORTASI BERBASIS ONLINE DAN KONVENSIONAL DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Studi di Bandar Lampung)

Mustofa Wagianto

Abstract


Perkembangan dibidang transportasi tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat pengguna transportasi itu sendiri. Berbagai alat transportasi seperti kerndaraan roda dua, roda tiga, roda empat, kendaraan untuk pribadi, angkutan kota dan pedesaan atau ekspedisi seperti truck, tronton. Dalam lingkup tulisan ini hanya angkutan orang dan barang yang berbasis konvensional dan on line.. Mengingat persoalan transportasi ini masih baru dan payung hukumnya belum secara menyeluruh mengaturnya, maka tidak jarang diberbagai daerah, terutama di kota-kota besar di Indonesia, khususnya di Kota Bandar Lampung.

Permasalahannya Bagaimana penyelesaian sengketa transportasi berbasis on line dan konvensional; Juga Bagaimana penyelesaian sengketa transportasi melalui pendekatan sosiologi hukum Islam.  Adapun tujuannya antara lain untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa transportasi berbasis on line dan konvensional di Bandar Lampung; Untuk mengetahui bagaimana perspektif sosiologi hukum Islam dapat menjadi alternative penyelesaian secara non litigasi. Adapun metode penelitian melalui pendekatan yuridis empiris dan analisis data menggunakan deskriptif analisis untuk memberikan konsklusi dari pembahasan ini.

Hasil Penelitian bahwa penyelesaian sengketa transportasi berbasis on line dan konvensional di Bandar Lampung. (1). Penyelesaiannya melalui musyawarah atau secara kekeluargaan. Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan memberikan jalan mediasi untuk menyelesaikan, sehingga tidak sampai persoalan sengketa transportasi masuk ke ranah Peradilan. (2). Sedangkan penyelesaian melalui pendekatan sosiologi hukum Islam adalah sebagai alternative untuk menyelesaikan sengketa transportasi. Melalui pendekatan al maslahah al mursalah dengan metode sulh, maupun qadha untuk mencapai tujuan hukum memberikan kesejahteraan dan rasa keadilan pada masyarakat.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v11i2.5596

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX