FLEKSIBILITAS HUKUM ISLAM DALAM PERUBAHAN SOSIAL

Arif Fikri

Abstract


Hukum Islam dapat dipahami sebagai hukum yang bersumber dari dari al-Qur’an dan Sunnah Nabi melalui proses penalaran atau ijtihad. Ia diyakini sebagai hukum yang mencakup aspek kehidupan manusia dan bersifat universal. Ruang lingkup keberlakuan ajaran Islam sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an adalah untuk seluruh umat manusia, di manapun mereka berada. Oleh karena itu, hukum Islam sudah semestinya dapat diterima dalam kondisi perubahan sosial di masyarakat, tanpa adanya pertentangan dalam situasi dan kondisi di manapun masyarakat itu tumbuh dan berkembang.

Situasi sosial yang terus mengalami perubahan berdampak kepada kebutuhan manusia terhadap hukum yang lebih efektif dan efisien, sebagai tata norma dalam memberikan batasan interaksi individu dengan individu yang lain, atau individu dengan kelompok. Oleh karenanya, Islam sebagai ajaran yang begitu responsif terhadap kebutuhan manusia akan hukum, memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi manusia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya.

 

Key words : Fleksibilitas, Hukum Islam, Perubahan Sosial.

 


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v11i2.5603

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX