RELASI SADD AŻ-ŻARI’AH DENGAN MAQᾹṢID ASY-SYARI’AH: APLIKASINYA DALAM PENETAPAN HUKUM PADA KASUS-KASUS FIKIH KONTEMPORER

Abstract
Metodologi pemahaman hukum Islam (uṣῡl al-fiqh) menjadi perangkat penting bagi mujtahid dalam konteks penggalian dan penetapan hukum dari problematika kasus-kasus hukum fiqh kontemporer yang terjadi. Untuk memenuhi prosesing istinbāṭ al-ahkām tersebut, maka salah satu sarananya adalah sadd az-żari’ah sebagai metode penetapan hukum. Metode ini erat kaitannya dengan maqāṣid asy-syari’ah, karena stresing tujuannya adalah sama-sama mewujudkan kemaslahatan umat manusia dengan berupaya mengantisipasi kemafsadatan dan meraih kemaslahatan. Di era globalisasi dan digitalisasi teknologi modern saat ini, sadd az-żari’ah di kalangan para mujtahidin menjadi salah satu alternatif pilihan bagi solusi penetapan hukumfiqh kontemporer.
Kata Kunci: Sadd aż-żari’ah, maqāṣid asy-syari’ah, hukum fiqh kontemporer.
Full Text:
PDF
Article Metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020