PRAKTEK HUKUM ACARA DISPENSASI KAWIN

Syeh Sarip Hadaiyatullah, Nurul Huda

Abstract


Pasca diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin tertanggal 21 November 2019 terdapat sejumlah ketentuan baru yang mengatur tentang tata cara pemeriksaan perkara dispensasi kawin yang berbeda dengan sebelumnya. Maka pada penelitian ini akan dibahas tentang bagaimana praktek hukum acara tentang pelaksanakan dispensasi nikah di lingkungan Pengadilan Agama. Dalam perspektif hukum normatif, batasan usia minimal nikah adalah bâligh, sedangkan tanda-tanda bâligh ada dua, yaitu bi al-alâmaât; bagi laki-laki ditandai dengan mimpi atau keluar mani, sedangkan wanita ditandai dengan haidh. bi al-sin; menurut Hanafi, 18 tahun laki-laki dan 17 tahun perempuan. Maliki, ditandai dengan tumbuhnya rambut dianggota tubuh. Syafi’i, 15 tahun bagi laki-laki dan 9 tahun bagi perempuan. Hanbali, 15 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Perbedaan usia nikah ini terjadi disebabkan al-Qur’ân maupun al-Hadîts tidak secara eksplsit menetapkan usia nikah. Dalam perspektif hukum positif batas usia minimal menikah di Indonesia adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v12i01.7133

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX