UPAH JASA STERILISASI PADA KUCING DALAM RANGKA MENEKAN JUMBLAH POPULASI KUCING PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pada Klinik Hewan GRANDIA Pet Care Kota Bandar Lampung)

Herlina Kurniati, Marnita Marnita, Aida Apriliany

Abstract


Kucing merupakan salah satu hewan yang paling banyak dijadikan peliharaan. Kucing mampu bereproduksi tiga hingga empat kali dalam satu tahun. Hal ini dapat menyebabkan populasi kucing meningkat secara cepat. Populasi kucing yang tidak terkontrol dapat menyebabkan masalah tersendiri bagi manusia, karena kucing bisa menjadi pembawa penyakit dan menularkannya kepada manusia. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menekan populasi kucing yang terus berkembang pesat adalah dengan dilakukannya sterilisasi pada kucing. Banyak klinik hewan yang menyediakan jasa sterilisasi, salah satunya adalah klinik hewan GRANDIA Pet Care kota Bandar Lampung. Namun sterilisasi masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat karena dianggap menyakiti dan mengambil hak kucing untuk berkembang biak.. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik upah jasa sterilisasi kucing pada Klinik hewan GRANDIA Pet Care kota Bandar Lampung 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang upah jasa sterilisasi kucing pada klinik hewan GRANDIA Pet Care kota Bandar Lampung. Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui mengetahui praktik upah jasa sterilisasi kucing 2) Mengetahui tinjauan hukum Islam tentang upah jasa sterilisasi kucing pada klinik hewan GRANDIA Pet Care kota Bandar Lampung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), sifat penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan induktif. Pengambilan data dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan, wawancara dan observasi. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung dari narasumber asli sedangkan data sekunder yang diperoleh dari sumber-sumber yang telah ada seperti dari perpustakaan, dan penelitian terdahulu. Berdasarkan hasil penelitian tersebut telah diperoleh kesimpulan, yaitu praktik sterilisasi di klinik GRANDIA Pet Care sudah memenuhi prosedur dan aturan yang sesuai dalam segi medis. Untuk menjamin keselamatan pasien atau kucing, sterilisasi dilakukan oleh seorang dokter hewan yang sudah berpengalam dalam bidangnya dan harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan. Pada saat proses sterilisasi dilakukan, kucing dalam keadaan dianastesi atau dalam keadaan tidak sadar sehingga kucing tidak akan merasakan apapun termasuk rasa sakit..Sedangkan dalam aspek upah (ujrah) jasa sterilisasi di klinik hewan GRANDIA Pet Care juga sudah sesuai dengan rukun dan syarat akad ijarah secara umum, yaitu a) Aqid (orang yang berakad), b) sighat (ijab dan qabul), c) ujrah, d) manfaat. Dalam transaksi ini juga pihak yang berakad haruslah seseorang yang baligh dan berakal, adanya kerelaan dari dua pihak yang berakad, dan upah yang diberikan jelas dan sesuai dengan syara’. Atas dasar itulah maka upah jasa sterilisasi pada kucing hukumnya mubah atau diperbolehkan.

Kata Kunci: Upah, sterilisasi, Kucing

 



Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v12i2.8279

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX