Kontribusi Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH) Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Malang Dalam Menangani Permasalahan Keluarga

Muhammad Iqbal, Roudotul Jannah

Abstract


Suami istri adalah manusia yang selalu memiliki konflik dan masalah, karena konflik adalah bagian dari kehidupan manusia. Konflik ini dapat berdampak positif bagi keluarga, bila suami istri dapat menanganinya dengan baik dan juga sebaliknya. Dari berbagai permasalahan keluarga ini dibutuhkan kebijaksanaan untuk menanganinya. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pimpinan Daerah Aisyah Kota Malang adalah Lembaga yang datang dari Organisasi Masyarakat Islam yang besar, dengan pelayanan yang diberikan secara gratis, serta bersaing dengan lembaga hukum lainnya. Penelitian lapangan ini bertujuan mengetahui peran Lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Malang untuk meminimalisir segala permasalahan keluarga yang ada. Data penelitian diperoleh dengan cara osbservasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya data dianalisa secara deskriptip-kualitatif dengan pendekatan sosiologis hukum.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LKBH Aisyiyah merupakan salah satu Lembaga Hukum yang bisa memberikan peran yang baik kepada keluarga di Kota Malang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa LKBH Aisyiyah dapat berperan baik dalam menangani permasalahan keluarga di kota Malang dibuktikan dengan ekstistensi, kerjasama dengan Bantuan Hukum lain, pelayanan yang maksimal, dan penyuluhan hukum secara rutin dan insidentil


Full Text:

PDF

References


Baihaqi, Ahmad Rafi. Membangun Syurga Rumah Tangga. Surabaya: Gita Media Press, 2006.

Hikmah, Fithrotul. Efektifitas Peran Pos Bantuan Hukum Dalam Membantu Menyelesaikan Perkara (Studi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang). Malang: UIN Maliki Press, 2014.

Husnul. Staff LKBH Aisyiyah Kota Malang. Wawancara, 21 Juni 2019.

Kuffal, HMA. Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2004.

Maysaroh, Siti Dewi. Kursus Calon Pengantin Dalam Upaya Menangani Problem Rumah Tangga (Studi di Desa Mindugading, Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo. Malang: UIN Maliki Press, 2011.

Muchtar, Kamal. Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.

No. 16 Tahun 2011, Undang-undang. Tentang Bantuan Hukum. Jakarta: Kemenkumham RI, 2011.

Saifullah, Muhammad. Mediasi Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Semarang: Walisongo Press, 2009.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1984.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/jw.v4i2.11012

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 JAWI



Jawi is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International LicenseCopyright © Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampunge-ISSN 2522-2530

Office: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Jl. Letkol H. Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, KP. 34513. Website:http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/jawi, Email: Jawi@radenintan.ac.id 

Creative Commons License

DESKRIPSI GAMBAR DESKRIPSI GAMBAR DESKRIPSI GAMBAR