Pandangan Mazhab Hanafi Dan Maliki Terhadap Jumlah Kadar Mahar Pada Akad Nikah

Dian Ramadhan, Farah Ihza Fauzia Balqis

Abstract


Pandangan umum mengenai mahar berupa barang berharga atau uang yang memiliki nilai ekonomi, menjadikan calon mempelai pria menerka-nerka jumlah minimal mahar yang akan diberikan. Namun, belakangan banyak fenomena pemberian mahar unik. Seperti, mahar dengan membaca surah dalam Al-Qur’an. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada indikator yang mewajibkan calon mempelai pria memberikan mahar dengan minimal dan maksimal tertentu. Penelitian pustaka ini mencoba mengungkapkan ketentuan kadar mahar tersebut menggunakan deskriptif analitik. Pengolahan data menggunakan editing, klasifikasi dan sistematisasi. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif dengan metode berpikir induktif. Hasilnya, Mahar harus memiliki nilai religious dan filosofis, mahar tidak memiliki batas minimal tertentu kecuali di dalam masalah hukum adat. Sedangkan Imam Maliki berpendapat bahwa mahar yang diberikan calon mempelai pria minimal adalah 3 dirham atau setara dengan 8,925 gram emas. Sedangkan Imam Hanafi menyebutkan jumlah mahar sedikitnya 10 dirham atau setara 29,75 gram emas. Namun, Islam menganjurkan untuk memudahkan mahar yang memiliki hikmah bahwa bagi kaum muda untuk menyegerakan menikah agar tidak terjerumus pada perbuatan pergaulan bebas yang menyebabkan kerusakan pada dirinya. Jumlah mahar yang dianjurkan adalah mahar yang diberikan sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan kedua belah pihak dengan penuh rasa kepatutan, kepantasan, dan diserahkan dengan penuh keikhlasan serta keridhaan.

References


Abdurahim, Wahyudi Sarju. Ijtihad Semantik dalam Ushul Fikih. Yogyakarta: Citra Pustaka, 2015.

Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.

Al-Zuhaili, Wahbah. Fiqh Islam wa Adillatuhu Jilid 9. Jakarta: Gema Insani, 2011.

Al-Zuhaili, Wahbah. Tafsir Al-Munir (Aqidah, Syari’ah dan Manhaj) Jilid 2. Jakarta: Gema Insani, 2013.

Damis, Harijah. Konsep Mahar Dalam Perspektif Fikih dan Perundang-Undangan (Kajian Putusan Nomor: 23/K/AG/2012). Jurnal Yudisial, Vol. 9 No. 1 April 2016.

Fahimah, Iim. Mahar Dalam Perspektif Islam. Ahkam. (2013).

Halimah. Konsep Mahar (Maskawin) Dalam Tafsir Kontemporer. Al-Risalah. Al-Daulah, Vol. 6, No. 2, Desember 2017.

Halomoan, Putra. Penetapan Mahar Terhadap Kelangsungan Pernikahann Ditinjau Menurut Hukum Islam. Jurnal Juris, Vol. 14 No. 2 Juli-Desember 2015.

Ibnu Hajar al-Asqolani. Bulughul Maram min Adillati al-Ahkam. Surabaya: Imaratullah, 2017.

Kemenag. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 2001.

Mardatillah, Aida. “Ketika Mahar Harus Bermanfaat bagi Calon Istri” (On-line), tersedia di http://m.hukumonline.com/berita/baca/ketika-mahar-harus-bermanfaat-bagi-calon-istri diakses 21 Juni 2020

Masrokhin. Perspektif Al-Qur’an Tentang Mahar Pernikahan Dalam Masyarakat Terbuka. Irtifaq. Vol. 2, No. 1. 2015.

Noengmuhadjir. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin, 1990.

Rida, Muhammad Rasyid. Tafsir Al-Manar. Kairo: Dar Al-Fikr, 1973.

Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2013.

Rusyd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid. Beirut: Dar al-Fikr, 2005.

Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah. Bandung: PT. Al-Ma'arif, 1978.

Sandias Utami, “Rekonseptualisasi Kadar Mahar Berbasis Kesederhanaan dan Kemudahan (Studi Pasal 31 Inpres No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam) : Thesis Magister al-ahwal al syakhsiyah, Pascasarjana: UIN Maulana Malik Ibrahim, 2015




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/jw.v3i1.7036

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 JAWI



Jawi is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International LicenseCopyright © Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampunge-ISSN 2522-2530

Office: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Jl. Letkol H. Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, KP. 34513. Website:http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/jawi, Email: Jawi@radenintan.ac.id 

Creative Commons License

DESKRIPSI GAMBAR DESKRIPSI GAMBAR DESKRIPSI GAMBAR