Kredit Berbasis Paylater Terhadap Konsumen Milenial Dalam Pandangan Hukum Ekonomi Syariah (Studi pada Marketplace Shopee)

Puji Try Rahayu Wulandari, Muhammad Iqbal Fasa, A Kumedi Ja'far

Abstract


Perkembangan teknologi saat ini telah memicu banyak perubahan pada pola belanja konsumen yang awalnya melakukan aktivitas jual beli secara langsung dengan mendatangi toko tempat barang dijual menjadi penjualan secara online. Masyarakat didorong untuk bisa memenuhi kebutuhannya seperti berbelanja ini itu hingga traveling kesana-kesini tanpa harus menunggu punya uang yang cukup, sebab ada fitur cicilan kartu kredit digital paylater yang menjadi salah saru trend yang menarik perhatian milenial. Penelitian  ini  adalah  penelitian field research, jenis data yang  digunakan adalah data kualitatif, yaitu mengumpulkan data, menyusun, dan menganalisa data yang didapat kemudian mengadakan penelitian sehingga menghasilkan kesimpulan. Berdasarkan hasil analisis, peneliti mendapati bahwa kebanyakan pengguna yang diberikan fitur paylater sangat membantu kebutuhan hidupnya. Akantetapi persoalan hukum syariah yang perselisihkan mengerucut pada kekhawatiran akan munculnya riba dalam fasilitas Paylater.


Keywords


Paylater, Al-Qardh, Hutang, Hukum Ekonomi Syariah

Full Text:

PDF

References


Ah Khairul Wafa.2020. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Shopee Paylater”. Jurnal, Bandung: UIN Sunan Gunung Djati.

Ahmad Ibrahim Bek, al-Mu’amalah asy-Syar’iyah al-Maliyah (Kairo: Dar al-Intishar, t. th).

Al-Amin al-Haj Muhammad Ahmad.2001. Hukum al-bai ‘ bittaqsith, ter. Ma ‘ruf Abdul Jalil, Jual Beli Kredit Bagaimana Hukumnya ?. Jakarta: Gema Insani Press.

Al-Amin al-Haj Muhammad Ahmad. 2001. Hukum al-bai ‘bittaqsith, ter. Ma ‘ruf Abdul Jalil, Jual Beli Kredit Bagaimana Hukumnya ?, Jakarta: Gema Insani Press.

Amirul Mukminin,dkk. 2019. “Penerapan Model UTAUT Untuk Perilaku Pengguna Paylater Di Dalam Traveloka”. Universitas Bina Saraana Informatika.

Anggraeni, P., & Madiawati, P. N. 2016. “The Efect Of Trust And Information Quality To Online Purchase Decision On The Site Www.Traveloka.Com Penia. E-Proceeding of Management”.

Ibnu Rusyd, Bidayatul Muflahid, Darul Firk, Beirut, T. Th.

Muflihatun Njami. 2018. “ Akad Jual Beli Pada Shopee Menurut Fatwa DSN MUI No.110/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Jual Beli”. Tesis, Surakarta : Institut agama Islam Negeri Surakarta.

Sahroni Oni.2020. fikih muamalah kontenporer jilid 3. Jakarta: Republika Penerbit.

Sahroni, Oni. 2019. Fikih Muamalah Kontemporer: Membahas Ekonomi Kekinian. Jakarta: Republika Penerbit.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/slm.v3i2.10525

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Salam Islamic Economics Journal published by the Faculty of Islamic Economics and Business, UIN Raden Intan Lampung - Indonesia.