IMPLEMENTASI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 DAN PP NOMOR 24 TAHUN 1976 TERHADAP KEWAJIBAN DISIPLIN DAN HAK CUTI DOSEN: Studi Pada IAIN Raden Intan Lampung

Ahmad Jalaluddin

Abstract


Abstrak: Implementasi PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 24 Tahun 1976 Terhadap Kewajiban Disiplin dan Hak Cuti Dosen (Studi Pada IAIN Raden Intan Lampung). Peraturan cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tercantum dalam PP nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti PNS, selama ini tidak pernah dirasakan penting, karena dosen dapat libur sendiri, tetapi dengan adanya PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin, dosen membutuhkan cuti tersebut, namun demikian dalam pasal 8 dari PP Nomor 24 Tahun 1976, dinyatakan bahwa: PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak berhak atas cuti tahunan. Sedangkan selama ini, yang peneliti ketahui semenjak menjadi tenaga pengajar atau dosen, belum pernah ada ketentuan hari libur kuliah yang ditetapkan secara resmi pada setiap semester.

Kata Kunci: disipilin, hak cuti, kewajiban dosen.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v8i1.1220

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX