HUKUM POKOK DAN HUKUM PENDUKUNG DALAM BIDANG PIDANA DAN PERDATA ISLAM

Sucipto Sucipto

Abstract


Abstak: Tujuan hidup manusia secara umum adalah demi tercapainya kebahagiaan hidup baik di dunia maupun di akhirat kelak. Tercapainya tujuan hidup manusia tersebut meniscayakan adanya prasarat yang berupa pranata sosial kehidupan manusia. Di antara prasarat yang mesti ada itu adalah hukum. Hukum Islam adalah perangkat aturan yang memiliki tujuan yang sejalan dengan tujuan manusia hidup tersebut. Sebagai perangkat aturan Hukum Islam bisa dilihat dari dua kategori, yakni kategori hukum yang bersifat pokok dan kategori aturan yang bersifat pendukung. Kedua kategorisasi aturan tersebut oleh Musthafa Ahmad az-Zarqa’ dikemas dalam istilah al-ahkam al-asliyyah dan al-ahkam al-mu’ayyidah.

 

Key words: al-ahkam al-asliyyah, al-ahkam al-mu’ayyidah, al-Muayyidat at-Ta’dibiyyah, dan al-Muayyidat al-Madaniyyah



DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v3i2.1655

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2011 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX