PERILAKU PENEGAK HUKUM MENUJU PENEGAKAN HUKUM PROGRESIF DALAM PERSFEKTIF PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

Liky Faizal

Abstract


Abstak: Perilaku penegak hukum yang nyaris menurutkan rasa keadilan masyarakat, sudah pasti akan berakibat pada peran lembaga peradilan yang terus menerus mengalami krisis kepercayaan oleh masyarakatnya sendiri.Oleh karena itu paradigma hukum progresif adalah hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum, sehingga penegakan hukum dapat lebih mengedepankan hati nurani demi mencapai keadilan. Kemudian dalam hal substansi sistem hukum perlu segera direvisi berbagai perangkat peraturan perundang-undangan yang menunjang proses penegakan hukum di Indonesia. Misalnya, peraturan perundang-undangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia seperti KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) proses revisi yang sedang berjalan saat ini harus segera diselesaikan.

 

Kata kunci : Penegak Hukum, Hukum Progresif


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v4i1.1666

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2012 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX