KONSEP AHLI WARIS MENURUT ISLAM DAN ADAT

edisi II 2015

Abstract


Penyelesaian hak dan kewajiban akibat meninggalnya seseorang diatur oleh hukum waris. Konsep ahli waris untuk warga Republik Indonesia diatur oleh tiga sistem hukum, yaitu hukum Islam ,hukum Adat dan BW. Hukum waris di Indonesia masih pluralistik. Bagi ketiga hukum tersebut terdapat perbedaan-perbedaan yang mendasar. Hal ini menarik untuk diteliti, maka kajian kali ini difokoskan kepada konsep ahli waris, menurut hukum Islam dan hukum adat saja.

Jika diperhatikan konsep ahli waris menurut hukum Islam dan hukum adat terdapat persamaan dan perbedaan mengenai orang yang berhak menjadi ahli waris. Hal ini karena berbedanya dasar yang dijadikan acuan untuk menetapkan para ahli waris. Persamaannya adalah mengenai pengertian ahli waris, sedangkan perbedaannya adalah: Ahli waris menurut Islam dapat digolongkan kepada ahli waris sababiyah dan ahli waris nasabiyah. Adapun ahli waris menurut adat adalah erat kaitannya dengan bentuk masyarakat dan sifat kekeluargaan yang berpangkal  pada sistem menarik garis keturunan, untuk itu terbagi kepada sistem patrilinial, sistem matrilinial dan sistem parental atau bilateral.

Kata Kunci: Ahli Waris, Islam dan Adat.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v7i2.1733

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2015 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX