PERANAN BANTUAN HUKUM DALAM MENYELESAIKAN PERKARADI PENGADILAN AGAMA (Studi di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungkarang Bandar Lampung)

Irwantoni Irwantoni, Abdul Qodir Zaelani, Chaidir Nasution

Abstract


Bantuan hukum merupakan suatu upaya untuk membantu orang lainyang tidak mampu secara finansial dalam rangka untuk mencari keadilan, ini merupakan suatu Hak Azazi Manusia (HAM) yaitu hak dasar yang diakui secara universal dan melekat pada diri setiap manusia sejak dilahirkan. Salah satu dari prinsip HAM adalah perlakuan yang sama dimuka hukum. Program bantuan hukum ini merupakan hal yang baru bagi negara-negara berkembang termasuk Indonesia yang diberikan kepada kepada rakyat kecil yang tidak mampu/miskin dan buta hukum. Gejolak pemberian bantuan hukum kapada rakyat miskin dan tidak mampu diawali dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No. 10 Tahun 2010, yang memberi amanah kepada Pengadilan untuk mewujudkan keadilan bagi orang yang mencari keadilan yang kurang mampu. Dengan banyaknya perkara yang masuk hingga mencapai ribuan perkara setiap tahun di Pengadilan Agama Kelas 1A Tanjungkarang, maka sangat menarik untuk diteliti tentang bagaimana peranan bantuan hukum dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan. Oleh karena itu rumusan masalah dalam penelitian ini : Bagaimana gambaran secara umum  Lembaga Bantuan Hukum menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, bagaimana sejarah perkembangan Lembaga bantuan Hukum di Indonesia dan bagaimana  peranan Lembaga Bantuan Hukum dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan.

Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui peranan bantuan hukum dalam menyelesaikan perkara di Pangadilan dan untuk mengetahui mekanisme untuk mendapatkan jasa bantuan hukum.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif empiris dengan metode pendekatan kualitatif yang merupakan penelitian berdasarkan dengan fakta dan data.Dalam memperoleh data, peneliti menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi.Analisis yang digunakan adalah dengan metode analisis deskriptif. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa secara umum Lembaga Bantuan Hukum merupakan salah satu lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin di samping lembaga kemasyarakatan lainnya, adapun sejarah perkembangan lembaga bantuan hukum di Indonesia sangat baik dan diterima oleh rakyat Indonesia, meskipun pada awalnya lembaga ini merupakan pemikiran kolektif karena adanya ketimpangan dalam penegakkan hukum di Indonesia serta peranan lembaga bantuan hukum menyadarkan masyarakat akan hak-haknya didepan hukum.

Kata Kunci : Peranan Bantuan Hukum, Pengadilan Agama.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v10i01.3266

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX