ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG ZAKAT HASIL KORUPSI

Firdaweri Firdaweri

Abstract


Abstrak: Ajaran Islam lengkap mengatur seluruh perbuatan manusia, termasuk memberi tuntunan tentang masalah harta yang wajib dizakatkan.  Masa kini masalah korupsi merupakan persoalan terhangat di Indonesia. Sebagian para pejabat berlomba-lomba melakukan korupsi.   Sehingga menimbulkan masalah jika dihubungkan dengan masalah zakat yang berfungsi membersihkan harta. Koruptor menzakatkan harta hasil korupsinya supaya menjadi bersih. Permasalahan ini harus dikaji hukumnya. Dalam hal ini penulis ingin memecahkan masalahnya dengan menentukan judul penelitian: “Analisis Hukum Islam Tentang Zakat Hasil Korupsi”, dengan rumusan masalah : 1. Bagaimana analisis hukum Islam tentang harta hasil korupsi?. Dan apakah termasuk harta yang wajib dizakatkan?. 2. Bagaimana harta hasil korupsi jika dizakatkan, apakah berobah menjadi suci?. Penelitian ini bertujuan mengetahui sejelas mungkin, dengan mempelajari dalil-dalil, sekaligus berusaha berfikir untuk menemukan ketentuan hukum Islam tentang zakat harta hasil korupsi. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normative, yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data library research,  dengan sistem analisa data kualitatif.  Berdasarkan data yang ada ditemukan bahwa:

  1. Harta korupsi termasuk harta yang haram, karena haram cara mendapatkannya. Harta yang haram tidak perlu dizakatkan, sebab harta yang termasuk kategori kewajiban membayar zakat adalah harta yang diperoleh dengan cara yang baik.   Harta yang wajib dibayar zakatnya adalah dimiliki secara sempurna. Koruptor bukan pemilik harta hasil dari korupsinya. Koruptor wajib mengembalikan  hasil korupsi kepada pemiliknya.
  2. Harta hasil korupsi jika dizakatkan tidak akan berobah menjadi suci, karena harta hasil korupsi adalah hasil penggelapan dan gratifikasi, termasuk kedalam harta yang haram seutuhnya. Jika dizakatkan tidak akan berobah menjadi suci.

Jika koruptor benar-benar bertaubat, mempunyai niat yang kuat (ber-azam) tidak akan memakan harta yang telah dikorupsinya, untuk mengembalikan kepemilik harta tersebut, negara atau pemberi suap, Koruptor takut masuk penjara, menimbulkan kemudharatan yang lebih besar bagi dirinya,   Dalam hal ini peneliti berpendapat dengan metode sad al-dzariáh harta tersebut boleh diberikan untuk kepentingan umum, bukan untuk pribadi. Karena harta negara adalah untuk kepentingan masyarakat. Pihak penerima tidak berdosa. Dan hal ini bukan dinamakan sedekah atau zakat, tapi wujud dari rasa tobatnya

Para koruptor agar berhenti melakukan korupsi, harta hasil korupsi harus dikembalikan kepada pemiliknya. Korupsi itu perbuatan haram. Dan kepada KPK dan para pejabat yang berwenang agar meningkatkan pemberantas korupsi.

Kata Kunci : Hukum Islam, Zakat, Korupsi.


Full Text:

 Subscribers Only


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v10i02.4532

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX