PANDANGAN PENGURUS MUI PROVINSI LAMPUNG PERIODE 2016-2021 TERHADAP BAI’ AL-WAFA’

Muslim Muslim, Saveta Choirunnisa, Diah Dwi Wulandari

Abstract


Semakin berkembangnya transaksi dan kegiatan ekonomi di masyarakat seperti jual beli online, maka hukum untuk mengaturnya juga harus berkembang. Namun ada beberapa transaksi dan kegiatan ekonomi yang muncul karena pemikiran baru atau juga muncul namun belum diatur dengan jelas hukumnya, sehingga membutuhkan hukum baru yang mengharuskan mujtahid dan para ulama untuk dapat mencari dan menentukan hukumnya salah satu contoh jual beli Bai’ al-wafa’ adalah praktik jual beli dengan hak membeli kembali yang dilangsungkan dengan syarat bahwa objek yang diperjualbelikan dapat dibeli kembali jika tenggang waktu yang disepakati tiba. Permasalahan dalam penelitian ini yang kemudian dirumuskan dalam bentuk rumusan masalah sebagai berikut; Bagaimana contoh praktik bai’ al-wafa’ di masyarakat dn Bagaimana hukum bai’al-wafamenurut pandangan pengurus MUI Provinsi Lampung?

Jenis Penelitian yang digunakan termasuk dalam penelitian kualitatif yaitu pengumpulan data dari suatu peristiwa yang terjadi di lapangan (field research) untuk menemukan teori, menganalisa fenomena dan peristiwa yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti dan Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif untuk mengkaji tinjauan hukum Islam terhadap bai’ al-wafa’ menurut pengurus MUI Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan dari sembilan pengurus MUI Provinsi Lampung yang diwawancarai 8 di antaranya mengungkapkan bahwa hukum bai’ al-wafa’ adalah boleh, namun ada 1 pengurus yaitu bapak Ridwansyah dari komisi Ekonomi dan Pemberdayaan Umat yang mengatakan bahwa praktik bai’ al-wafa’ sebaiknya tidak dilakukan dengan alasan praktik tersebut dianggap tidak menguntungkan dalam segi ekonomi karena adanya batasan waktu kepemilikan.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v13i1.9330

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX