PEMBAGIAN HARTA WARIS DALAM KAJIAN INTERDISIPLINER

Ahmad Khumaidi Ja’far

Abstract


Abstrak: Pembagian Harta Waris Dalam Kajian Interdisipliner. Problematika pembagian harta waris sejak zaman jahiliyyah hingga era modern sekarang ini masih tetap menarik untuk dikritisi dan dikaji, terutama yang berkaitan dengan kedudukan dan hak-hak perempuan dalam konteks pendistribusian harta waris. Pada zaman jahiliyyah perempuan tidak mendapatkan bagian sama sekali, hal ini karena eksistensi perempuan dinilai sama dengan harta benda. Baru setelah Islam datang harkat dan martabat perempuan mulai diakui, bahkan perempuan ditempatkan pada derajat yang tinggi. Berkaitan dengan hal tersebut, maka tulisn ini akan mengkaji tentang pembagian harta waris dalam kajian interdisipliner, baik dalam perspektif historis, yuridis – normatif, psikologis maupun ekonomis.

Kata Kunci: Pembagian harta waris, interdisipliner.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v8i1.1225

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX