KONSEPSI IJMAK DAN PEMBARUAN HUKUM DI INDONESI

Moh Bahardin

Abstract


Abstak: Ijmak sebagaimana dikonsepsikan ulama klasik juga tampaknya belum mencerminkan hakikat dan tujuan ijmak yang sebenarnya, karena sifatnya yang retrospektif dan statis, hanya mengacu kepada jurisprodensi hukum Islam masa lalu. Padahal idealnya ijmak haruslah bersifat dinamis dan futuristik, agar mampu menjawab dan menyelesaikan problem-problem baru yang muncul1, sebagai penjamin keabsahan produk-produk ijtihad personal yang tidak kebal salah dan bahkan dalam batas-batas tertentu dapat dikatakan ada unsur subyektifitasnya. Sebaliknya jika kita mengikuti konsepsi ijmak jumhur ulama, ijmak hanya akan tinggal teori yang tidak punya arti secara praktis dan akan menjadi usang ditelan masa. Sebab bagaimana pun ijmak total seluruh mujtahid muslim secara unternasional sulit dapat terealisir.

 

Kata Kunci : Ijmak, Pembaruan Hukum


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v3i2.1663

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2011 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX