IJMAK DAN LEGISLASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Moh Bahardin

Abstract


Abstak: Ijmak adalah suatu pola pendekatan untuk meningkatkan kualitas kebenaran dan keabsahan suatu hukum yang semula personal serta untuk memelihara integritas umat. Dengan kata lain, ijmak sejatinya dimaksudkan untuk menjamin legitimasi ijtihad personal yang bersifat bisa salah menjadi sebaliknya, sehingga secara yuridis dan sosiologis prinsip ijmak diharapkan akan memainkan peranan penting dalam integrasi umat Islam, yakni mempersatukan pendapat serta meminimalkan kemungkinan terjadinya perselisihan pendapat dengan segala dampak negatifnya. Di sinilah tampaknya letak signifikansi dan urgensi ajaran ijmak. Redefinisi dan rekonstruksi teori ijmak dalam rangka kontekstualisasi ijmak pada era modern sekarang ini, merupakan sebuah keniscayaan, sebab perkembangan sains dan teknologi telah demikian pesat, jauh berbeda dengan zaman di mana ijmak itu diteorikan..

 

Kata kunci : Ijmak, Legislasi Hukum Islam


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v4i2.1680

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2012 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX