TRANSAKSI DALAM HUKUM ISLAM

Syamsul Hilal

Abstract


Abstrak: Aktifitas manusia bernilai ekonomi dalam Islam dikenal dengan istilah Tasharruf, salah satu bentuknya adalah bertransaksi atau berakad yang merupakan landasan hukum bagi para pihak yang akan mengikatkan diri pada suatu kesepakatan usaha dengan diktum-diktum kesepakatan tertentu yang dibenarkan Syara’.

Sebagai suatu perjanjian bernilai ekonomi yang memiliki kekuatan hukum, suatu transaksi memiliki syarat dan rukunnya.Adapun syarat sahnya adalah: Para pihak mukallaf, obyek akad diakui oleh Syara’, tidak dilarang Syara’, memenuhi syarat umum dan khusus, bermanfaat, adanya ijab dan qabul dan tujuannya jelas. Adapun rukunnya adalah: Pernyataan mengikatkan diri, pihak-pihak yang berakad dan obyek akad.

Adapun macamnya secara global terbagi dua, yaitu sah dan tidak sah yang varian masing-masing beragam dan selalu berkembang dari waktu ke waktu.

Adapun berakhirnya suatu akan terbagi menjadi dua: Dapat berakhir di tengah perjalanan dengan konsekuensi kerugian ditanggung oleh pihak yang mengundurkan diri dan berakhirnya akad setelah tujuan dan atau batas waktu yang ditentukan dengan ketentuan untung-rugi ditanggung bersama.

 

Kataa kunci: Kerjasama, legal dan fleksibel.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v5i2.1702

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2013 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX