PEMIMPIN YANG MEMPUNYAI LEGITIMASI DALAM PERSPEKTIF LAW IS “IUS CONSTITUENDUM”

Wagianto Wagianto

Abstract


Abstrak: Perkembangan kepemimpinan di dunia global menjadi hal yang lumrah, mengingat beberapa idea, gagasan dapat tertuang melalui media elektronik, baik cetak maupun on line, tv dsb.nya. Oleh karena itu pada tataran ini mencoba sedikit mengusik kegelisahan ilmiah, siapakah seorang pemimpin? Apa kepemimpinan itu? Setidaknya pertanyaan-pertanyaan ini bisa memberikan energy pencarian, penelitian untuk menemukan sebuah jawabannya. Untuk itu merujuk beberapa pendapat tentang pemimpin dan kepemimpinan, seperti Duke melihak kepemimpinan “sebagai fonemena gestalt, yakni keseluruhan lebih besar daripada bagian-bagiannya. Sementara menurut Dubin, kepemimpinan adalah pengunaan wewenang dan pembuat keputusan. Sementara menurut Fiedler, bahwa pemimpin adalahindividu dalam kelompok yang diberi tugas untuk mengarahkan dan mengkoordinasikan aktifitas-aktifitas kelompok yang terkait dengan tugas. Sementara Stogdill menjelaskan bahwa kepemimpinan sebagai proses mempengaruhi aktifitas kelommpok dalam rangka penyusunan tujuan organisasi                      dan     pelaksanaan     sasaran.     Juga     ditegaskan     oleh     Pondly mendiskripsikan kepemimpinan sebagai kemampuan untuk menjadikan suatu aktifitas bermakna, tidak untuk merubah prilaku, namun member pemaaman kepada pihak lain tentang apa yang mereka lakukan.

 

Kata Kunci : Kepemimpinan, legitimasi dan Ius constitendum


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v6i1.1712

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2014 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX