Investasi dalam Perspektif Bisnis Syariah (Kajian Terhadap UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah)

Mardhiyah Hayati

Abstract


Abstract: Investment Based on Sharia Business (a Studi of Law No. 21 2008 on Islamic Banking). Islam, a religion that considers business activity as a form of caliph in earth, deprecates resources that are not used well particularly assets that are not managed. Islam strongly encourages people to invest so that wealth can grow and does not just accumulate on a certain group. As a Muslim predominant country, Indonesian government issued Law No.21 Year 2008 on Islamic Banking which regulates investment procedure so that it do not conflict with the Qur’an, al-hadith, ijma ‘and qiyas. The law is intended to provide legal assurance to investors hence the rate of investment will proceed with strong foundation of legal certainty.
Keywords: investment, Islamic business, Islamic banking
Abstrak: Investasi Dalam Perspektif Bisnis Syariah (Kajian Terhadap UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah). Islam yang merupakan agama yang melihat aktivitas usaha manusia sebagai wujud khalîfah fî al-ard sangat mencela adanya sumber daya yang tidak dimanfaatkan dengan baik, terlebih lagi terhadap sumber daya/harta yang tidak dikelola. Islam sangat mendorong umatnya untuk melakukan investasi agar harta dapat berkembang dan tidak hanya menumpuk pada kelompok tertentu. Sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah sebagai wadah yang mengatur tentang tata cara berinvestasi yang tidak bertentangan dengan Alquran, al-hadîts, ijmâ’ dan qiyâs. Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku investasi sehingga laju investasi akan berjalan dengan pondasi kepastian hukum yang kuat.
Kata Kunci: investasi, bisnis Islami, perbankan syariah

Keywords


investasi, bisnis Islami, perbankan syariah

References


Alquran dan terjemahannya, Kerajaan Saudi Arabia: Mujamma’ al-Mâlik Fahd li Thibâ’at al-Mushaf al-Syarîf Madînah Munawwarah, 1415 H.

Ahmad, Mustaq, Etika Bisnis dalam Islam, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2006

Arifin, Zainul, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2005.

Huda, Nurul, dkk. Ekonomi Makro Islam; Pendekatan Teoretis, Jakarta: Kencana, 2008.

Isnawan, Ganjar, Jurus Cerdas Investasi Syariah Secara Otodidak, Jakarta: Laskar Aksara, 2012.

Jusmaliani (ed), Investasi Syari’ah, Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2008.

Karim, Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Majid, M. Nazori, Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf: Relevansinya dengan Ekonomi Kekinian, Yogyakarta: Pusat Studi Ekonomi Islam, 2003.

Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, Edisi Pertama, Yogyakarta: Ekonisia, 2004.

Naqvi, Syed Nawab Haider, Islam, Economics, and Society, M. Siful Anam, dkk, (pent.), Menggagas Ilmu Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.

Suryomurti, Wiku, Super Cerdas Investasi Syariah, Hidup Kaya-Raya, Mati Masuk Surga, Jakarta: Qultum Media, 2011.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Yusanto, Muhammad Ismail & Muhammad Karebet Widjajakusuma, Menggagas Bisnis Islami, Jakarta: Gema Insani Press, 2003.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v12i1.170

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2014 AL-'ADALAH

Creative Commons License

Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.