Positivisasi Hukum Islam di Indonesia dalam Penanggulangan Cyberporn Melalui Pendekatan Religius

Any Ismayani

Abstract


Cyberporn adalah delik kesusilaan yang terjadi di dunia maya (cyber community). Cyberporn sangat merugikan bangsa karena dapat menyebabkan degradasi moral bangsa. Oleh sebab itu diperlukan suatu regulasi untuk menanggulanginya. Pembentukan regulasi yang melarang cyberporn harus berdasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat yang diyakini kebenarannya serta menjadi petunjuk dalam kehidupannya, yaitu norma agama. Menjadikan norma agama sebagai dasar pembangunan hukum nasional, dikenal dengan istilah pendekatan religius. Dalam pembangunan hukum nasional dimungkinkan menggunakan hukum Islam sebagai basic ideas, karena mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam. Positivisasi hukum Islam yang bersumber pada Alquran dan Hadist dalam pembangunan hukum nasional diharapkan akan lebih dapat menanggulangi permasalahan bangsa khususnya dalam menanggulangi cyberporn.

Keywords


ositivisasi Hukum Islam; Indonesia; Cyberporn; Religius

Full Text:

PDF

References


Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998.

Ali, Zainuddini, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Arief, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana: Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia, Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Semarang, 25 Juni 1994.

______, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

______, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2003.

______, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung: Cipta Aditya Bakti, 2005.

______, Tindak Pidana Mayantara “Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia”, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.

______, Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religius dalam Rangka Optimalisasi Penegakan Hukum (Pidana) di Indonesia, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2010.

______, Pornografi Pornoaksi dan Cybersex-Cyberporn, Semarang: Pustaka Magister, 2011.

Bungin, M.Burhan, Pornomedia “Sosiologi Media, Konstruksi Sosial Teknologi Telematika dan Perayaan Seks di Media Massa”, Jakarta: Prenada Media, 2005.

http://www.darussalaf.or.id/tafsir/awas-jangan-dekati-zina/, “Awas! Jangan Dekati Zina”, dalam diunduh pada tanggal 8 Februari 2014

Kartono, Kartini, Patologi Sosial, Jakarta: Raja Grafindo, 2001.

Ketetapan-ketetapan MPR RI Hasil Sidang Umum (Kabinet Persatuan Nasional) dan GBHN 1999-2004, Jakarta: Tamita Utama, 1999.

M. Rasjidi, Lili dan Arief Sidarta, Filsafat Hukum Madzhab dan Repleksinya, Bandung: Rosda Karya, 1993.

Moeljatno, Fungsi dan Tujuan Hukum Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, 1985.

Nisaburi, al-, Muslim bin al-Hajjaj Abû al-Husain al-Qusyairî, Shahîh Muslim, Juz 4, Bayrût: Dâr Ihyâ al-Turâst al-‘Arabî, t.t

Piliang, Yasraf Amir, Public Space dan Public Cyberspace : Ruang Publik dalam Era Informasi, tersedia pada http://www.bogor.net/idkf/idkf-2/public-space-dan-public-cyberspace-ruang-publik-dalam-era inf, diunduh pada tanggal 10 Februari 2012

Purwanto, Bakat, Bentuk Kejahatan Baru Akibat Perkembangan Iptek, BPHN: Departemen Kehakiman, 1995.

Rahardjo, Satjipto Membangun dan Merombak Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

______, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2006.

Saleh, Roeslan, Segi Lain Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.

Simandjuntak, B, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Bandung: Tarsito, 1981.

Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Mihsbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati, 2002

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1977.

______, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, Bandung: Sinar Baru, 1983.

______, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, 1990.

Suteki, Kebijakan Tidak Menegakkan Hukum (Non Enforcement of Law), Demi Pemuliaan Keadilan Substantif. Naskah Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar Dalam Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Dipenegoro, Semarang, 2010.

Sutrisno, Endang, Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi, Yogyakarta: Genta Press, 2009.

Tamanaha, Brian Z., A General Jurisprudence of Law and Society, Oxford: Oxford University Press, 2006.

Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Bandung: Refika Aditama, 2001.

______, Kriminologi dan Kejahatan Konteemporer, Malang: Fakultas Hukum Unisma, 2002.

______, dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Bandung: Refika Aditama, 2005.

Widodo, Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime, Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2009.

Widyopramono, Kejahatan di Bidang Komputer, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994.

Wiko, Garuda, “Pembangunan Sistem Hukum Berkeadilan” dalam Memahami Hukum dari Konstruksi sampai Implementasi, Jakarta: Rajawaali Pers, 2009.

Wisnubroto, Al., Hakim dan Peradilan di Indonesia: Dalam Beberapa Aspek Kajian, Yogyakarta: Penerbit UAJY, 1997.

Yayasan Penyelenggara Penterjemah, Departemen Agama RI, Alquran dan Terjemahannya, Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci Alquran, 1985.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v12i1.179

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2014 AL-'ADALAH

Creative Commons License

Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.